WARTA  

Kapolri Diminta Turun ke Flores: Usut Tuntas Jaringan Mafia Solar Libatkan Oknum Polda

Ket. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Dok istimewa

DETIKDATA.COM, JAKARTA – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo diminta membantu Kapolda NTT, Irjen Pol. Rudy Darmoko, mengusut tuntas jaringan besar mafia BBM bersubsidi di Flores. Jaringan yang beroperasi dari Manggarai Timur hingga Labuan Bajo itu diduga melibatkan oknum anggota Polres Manggarai Timur dan oknum anggota Polda NTT.

Permintaan itu disampaikan Ketua Aliansi Masyarakat Madani Nasional Flobamora, Christoforus Roy Watu Paty, kepada media melalui sambungan telepon, Selasa (28/4/2026), menanggapi kasus mafia BBM subsidi di NTT.

“Kasus Aipda Jefri Lodu dan oknum perwira Polda NTT hanyalah kasus yang muncul di permukaan. Ibarat gunung es, akarnya belum kelihatan dan belum dicabut. Para pemain besar di baliknya, dari pengusaha hingga oknum perwira kepolisian, belum terungkap dan belum tertangkap. Pak Kapolri tolong turun tangan bantu Kapolda NTT, bongkar kasus ini hingga ke akarnya,” ujar Roy.

Menurut Roy, jika benar 18 ton dari 30 ton solar yang ditemukan Krimsus Polda NTT di Gudang PT Surya Sejati dibeli pengusaha Jimy dari lelang resmi Kejari Manggarai Barat, maka Krimsus Polda NTT, Kapolres Manggarai Barat AKBP Christian Kadang, serta Kejari harus menjelaskan asal-usul 18 ton BBM ilegal yang disita dan dilelang tersebut.

“18 ton BBM yang kata Pak Jimy dibeli dari pemenang lelang Kejari Labuan itu disita dari kasusnya siapa? Kapan? Tahun berapa dan di mana? Siapa tersangkanya? Dan si tersangka ditahan di mana saat ini? Ini pertanyaan yang harus dijawab baik Polda NTT maupun Kejari Manggarai Barat,” tantang Roy.

Lebih lanjut, Roy menyoroti hasil investigasi yang mengungkap adanya lelang tahap satu 180 ton BBM ilegal hasil sitaan aparat oleh Kejari Manggarai Barat, sebelum lelang tahap dua pada Desember 2025. BBM yang dilelang disebut merupakan hasil sitaan Polres Mabar dan jaksa dari tangan mafia BBM subsidi.

Roy menegaskan, Kejari Manggarai Barat dan Polres perlu menjelaskan kepada publik asal-usul 180 ton BBM tersebut. “Harus jelas ini hasil dari kasusnya siapa? Siapa tersangkanya dan ditahan di mana tersangkanya saat ini?” sebutnya.

Terkait klarifikasi pimpinan PT Surya Sejati, Jimy Lasmono Ndai, pada Senin (27/4/2026) bahwa 30 ton solar itu dibeli dari hasil lelang resmi Kejari Manggarai Barat, Roy balik bertanya. “Lalu bagaimana dengan keterangan sopir truk Nelis Rike yang mengungkapkan bahwa di tahun 2025 lalu, ia telah lima kali mengantar BBM subsidi ilegal jenis solar milik Aipda Jefri Lodu masuk ke Gudang PT Surya Sejati?” ujarnya.

Menurut Roy, justru karena keterangan Nelis bahwa BBM ilegal tersebut hendak dikirim ke Labuan Bajo dengan tujuan Iptu Herman untuk kemudian ke gudang PT Surya Sejati, maka Aipda Jefri Lodu dan Iptu Herman saat ini dipatsus oleh Propam Polda NTT.

“Kalau keterangan Nelis tidak benar soal dugaan BBM ilegal milik Aipda Jefri Lodu masuk ke dan ada di Gudang PT Surya Sejati, lalu untuk alasan apa Aipda Jefri dan Iptu Herman saat ini ditahan Propam Polda NTT? Kan tentu karena buktinya ada dan kuat bos sehingga ditahan,” kritiknya.

Pimpinan PT Surya Sejati, Jimy Lasmono, yang dikonfirmasi tim media pada Selasa pagi (28/4/2026) terkait dugaan BBM subsidi ilegal di gudangnya mengaku telah memberi klarifikasi detail di media lain. “Pagi pak, kemarin saya sudah ada konfirmasi detailnya. Ada di link berita, saya kirimkan,” tulisnya.

Dilansir dari http://gbrnews.id, 27 April 2026, Jimy membantah dugaan menimbun BBM subsidi ilegal jenis solar. Ia menegaskan puluhan ton solar di gudangnya dibeli dari Rahmat Mulawan, pemenang lelang resmi di Kejari Manggarai Barat pada 2025. Ia membeli 30 ton pada 4 Desember 2025 dan 16 ton pada 20 Desember 2025, total 46 ton, dengan harga Rp8.500 per liter.

“Informasi yang beredar terkait BBM ilegal atau subsidi di gudang saya itu tidak benar. BBM tersebut adalah barang milik Kejaksaan Manggarai Barat dari hasil sitaan Polda NTT,” tegas Jimy.

Menurut Jimy, BBM itu digunakan untuk operasional perusahaannya, termasuk kendaraan dan alat berat, dan tidak diperjualbelikan. Bukti transaksi sudah diserahkan ke kepolisian.

Seperti diberitakan sebelumnya, PT Surya Sejati diduga menampung BBM subsidi ilegal milik Aipda Jefri Lodu yang dikirim dari Manggarai Timur ke Labuan Bajo. Aksi itu diduga berlangsung sejak 2025 hingga 2026.

Berdasarkan wawancara dengan NR, sopir dump truck pengangkut BBM milik Aipda Jefri, pada Sabtu (25/4/2026), tahun 2025 NR telah lima kali mengantar BBM subsidi jenis solar ke Gudang PT Surya Sejati atas perintah Aipda Jefri.

“Lima kali antar di tahun 2025, atas perintah beliau. Saya ambil minyak BBM subsidi jenis solar itu sebanyak kurang lebih tiga ton untuk dibawa ke Labuan Bajo, ke seorang Brimob namanya Pak Herman Pati. Dan biasanya kalau sudah dekat Labuan Bajo, saya telepon Pak Herman, lalu diarahkan ke gudang PT Surya Sejati,” bebernya.

Menurut NR, jumlah BBM subsidi ilegal yang diantar 3–4 ton atau 3.000–4.000 liter per pengiriman. Jika dihitung dengan harga Rp25.000 per liter, maka nilai per pengiriman Rp75 juta–Rp100 juta. Lima kali pengiriman pada 2025 nilainya mencapai Rp375 juta–Rp500 juta, belum termasuk pengiriman lain yang belum terungkap.

Pimpinan PT Surya Sejati yang dikonfirmasi Senin (27/4/2026) pukul 07.26 WITA, membantah informasi tersebut. “Informasi tersebut tidak benar,” tulisnya. Jimy mengaku BBM solar di gudangnya dibeli dari pemenang lelang di Kejari Manggarai Barat. “BBM jenis solar yang saya tampung bukan BBM subsidi melainkan hasil lelang resmi dari Kejaksaan Manggarai Barat, yang dibeli dari pemenang lelang,” tandasnya.

Ditanya lebih lanjut soal pengakuan NR bahwa tahun 2025 telah lima kali membawa masuk 15–20 ton BBM subsidi ilegal milik Aipda Jefri ke gudang PT Surya Sejati atas arahan oknum Brimob, Jimy tidak menjawab.

Penulis: Bang Gusty Editor: DD/Bang Gusty