DETIKDATA.COM, KUPANG – Pengurus Pusat Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PP PMKRI) mendesak Kapolda NTT untuk segera mengusut tuntas dugaan skandal penanganan kasus peredaran obat perangsang jenis Poppers. Kasus ini menyeret nama pejabat teras di Direktorat Reserse Narkoba Polda NTT atas dugaan praktik pemerasan dan rekayasa status tersangka.
Komisaris Daerah (Komda) Regio Timor PP PMKRI, Antonius Uspupu, membeberkan adanya kejanggalan dalam penanganan tersangka Sutardi Finata (SF), seorang pengedar Poppers asal Surabaya. Berdasarkan informasi yang dihimpun, SF sempat ditangkap dan ditahan oleh penyidik Ditresnarkoba Polda NTT, namun statusnya kini justru berubah menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Bagaimana mungkin seseorang yang sudah berada dalam kendali aparat, sudah ditahan, tiba-tiba berubah status menjadi buronan? Ini memicu pertanyaan besar di ruang publik,” ujar pria yang akrab disapa Tonny Uspupu dalam keterangannya di Kupang, Minggu (15/3/2026).
Tonny mengungkapkan dugaan adanya tindakan tidak terpuji yang melibatkan oknum Kanit Narkoba, AKP SH, dan diduga diketahui oleh Dirresnarkoba Polda NTT, Kombes Pol AB. Tersangka SF diduga dibawa kembali ke Jawa Timur oleh enam orang penyidik, termasuk ajudan Dirresnarkoba.
Di sebuah apartemen di wilayah tersebut, diduga terjadi negosiasi dan praktik pemerasan terhadap tersangka. PP PMKRI mensinyalir penetapan status DPO terhadap SF merupakan bagian dari skenario untuk “menyelamatkan” tersangka setelah adanya transaksi tertentu.
“Kami menduga penahanan awal bukan murni untuk penegakan hukum, melainkan alat untuk menekan dan mengambil keuntungan pribadi. Polisi seperti ini merusak institusi dan harus dipecat,” tegas Tonny.
Lebih lanjut, PP PMKRI menyebut bahwa Sutardi Finata hanyalah bagian dari rantai distribusi. Berdasarkan pengakuan yang diperoleh, pengendali besar dari peredaran obat keras ini diduga berada di luar negeri, tepatnya di Cina.
Tonny menekankan agar Polda NTT tidak hanya berhenti pada “pemain kecil” atau menjadikannya komoditas perasan, melainkan berani membongkar jaringan internasional tersebut demi menyelamatkan generasi muda NTT.
Menyikapi situasi ini, PP PMKRI mengeluarkan empat tuntutan tegas kepada Kapolda NTT:
1. Membongkar praktik dugaan pemerasan dan “jual-beli” kasus yang melibatkan oknum Ditresnarkoba Polda NTT.
2. Memeriksa dan memecat oknum aparat yang menyalahgunakan kewenangan demi memperkaya diri.
3. Mengusut tuntas jaringan peredaran Poppers hingga ke aktor utama di Cina.
4. Menjalankan proses hukum secara transparan dan akuntabel tanpa ada yang ditutup-tutupi.
“Hukum tidak boleh diperdagangkan. Jika kepercayaan masyarakat runtuh, maka rusaklah tatanan penegakan hukum kita. Kami minta Kapolda NTT jangan tutup mata,” pungkasnya.






