DETIKDATA, Simalungun – Peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Simalungun sungguh mengkhawatirkan. Hal itu ditunjukkan dengan banyaknya pengguna maupun pengedar yang berhasil dibekuk olah Polres Simalungun.
Berdasarkan catatan Satnarkoba Polres Simalungun, selama 6 bulan, Satnarkoba Polres Simalungun berhasil mengungkap 82 kasus dan menangkap 104 orang. Selain itu jumlah barang bukti sabu 231, 29 gram, ganja 44,77 gram. Hal ini disampaikan Kapolres Simalungun AKBP Agus Waluyo saat temu pers, Senin (9/11/2020).
Lanjut Kapolres menjelaskan, tersangka yang ditangkap terdiri dari 98 pengedar sekaligus pengguna dan 6 lagi hanya sebagai pemakai.
“Diantara tersangka ada 3 perempuan dan 3 dibawah umur. Lebih detail lagi ditegaskan, bahwa diantara pemakai ada satu anak dibawa usia 15 tahun, dan berusia diantara 16 sampai 19 tahun sebanyak 8 orang,” kata Agus.
Kapolres juga menjelaskan bahwa dari sekian perkara narkoba yang diungkap diperoleh dari informasi aplikasi Horas Paten yang diluncurkan oleh Polres Simalungun. Aplikasi ini merupakan terobosan baru setelah mendapat masukan dari elemen masyarakat.
“Namun ini masih dalam perbaikan. Jika ada informasi apapun yang berkaitan dengan kejahatan di wilayah hukum Polres Simalungun akan cepat direspon, mulai dari penanganan lalu lintas, kejahatan terhadap anak dan perempuan dan kejahatan penyalahgunaan narkoba,” ucapnya.
Dari seluruh pelaku imbuh Kapolres sebagian pelaku sudah lengkap dan dilimpahkan ke Kejaksaan dan sebagian lagi ada yang masih dalam tahapan penyidikan. (DD/Joe)