Sopir di Bajawa Tega Cabuli Anak Tirinya

DETIKDATA, BAJAWA – Masyarakat Kota Bajawa, Kabupaten Ngada, digemparkan dengan kasus tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur yang melibatkan seorang sopir berusia 31 tahun yang kita sebut SU dan seorang gadis remaja berusia 17 tahun berinisial YJ. Kasus ini mengguncang hati warga setempat.

Kronologis kejadian tragis ini, menurut keterangan dari Kasi Humas Polres Ngada, IPTU Sukandar, terjadi pada Selasa, 12 September 2023, sekitar pukul 12.00 Wita. Pelaku, yang adalah ayah tiri korban, tega melakukan tindak pidana tersebut.

“Saat itu, pelaku masuk ke kamar korban dan memeluk korban dari belakang. Meskipun korban mencoba menolak, pelaku memaksa dan menggendong korban ke kamar miliknya,” ujar IPTU Sukandar.

Pelaku kemudian mengancam korban sambil membekap mulutnya, membuat korban merasa tak berdaya.

Tindakan mengerikan ini berulang kali terjadi, hingga pada Senin, 25 September 2023, pelaku bahkan memukul korban hingga menyebabkan luka pada bibirnya.

Korban, dengan keberanian yang luar biasa, akhirnya melaporkan kejadian ini ke Pos Pelayanan Polres Ngada (SPKT). Polisi segera merespons laporan tersebut.

Saat ini, Polres Ngada masih menunggu hasil Visum Et Repertum dari RSUD Bajawa untuk mendukung penyelidikan lebih lanjut.

Pelaku sudah ditangkap dan akan menjalani penahanan selama 20 hari terhitung sejak tanggal 27 September 2023 hingga 16 Oktober 2023, sesuai dengan Surat Perintah Penahanan Nomor: SP Han/53/IX/2023/Reskrim.

Pelaku akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana dimaksud dalam pasal 81. Barang bukti yang ditemukan di tempat kejadian perkara termasuk ponsel dan pakaian korban.

Kasus ini menjadi peringatan serius tentang pentingnya perlindungan anak-anak dari tindakan kekerasan dan pelecehan.

“Kita berharap bahwa tindakan hukum yang tegas akan diterapkan untuk menjaga keadilan bagi korban dan masyarakat setempat,” tandasnya. (DD/HP)