DETIKDATA, WAINGAPU – Unit Reserse Mobil (Resmob) Marapu Sakti Polres Sumba Timur, membekuk pelaku penipuan di Halaman Mako Polres Sumba Timur, NTT. Jumat (10/06/22).
Pelaku berinisial EWN (36) diduga melakukan penipuan terhadap Mahmud Mundu Nyungga Mega (72). Penangkapan tersebut berdasarkan berdasarkan LP/B/100/IV/2022/SPKT/RES.SUMTIM/POLDA NTT tanggal 16 April 2022.
EWN ditangkap karena telah menipu korban dengan berpura-pura membeli 3 ekor kambing milik korban, namun karena tidak ada uang untuk membayar kemudian EWN memberikan gelang emas miliknya yang ternyata palsu kepada korban.
Tidak hanya sampai di situ, dihari berikutnya Korban yang ditemui oleh pelaku di Bank BRI Waingapu pura-pura bantu menarik uang korban melalui mesin ATM BRI tapi kerena sempat ditegur oleh Satpam BRI karena menggunakan helm dalam ruang ATM, pelaku kemudian mengajak korban ke ATM Bank Mandiri, dengan alasan bahwa uang tidak bisa di ambil di ATM BRI.
Setelah tiba di ATM Bank Mandiri, Pelaku diminta tolong oleh korban untuk menarik uang milik korban sebanyak Rp.3.000.000.- namun tanpa sepengetahuan Korban, oleh pelaku uangnya ditarik sebanyak Rp. 7.000.000.-, sehingga Korban kehilangan Rp. 4.000.000.-.