Kejati NTT Diminta Tak Istimewakan Direktur PT SKM

Kunjungan Lakmas NTT (I-DD)

DETIKDATA, KUPANG – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT) di minta tidak mengistimewakan Direktur PT. Sari Karya Mandiri (SMK) Hironimus Taolin Alias Hemus Taolin dalam menegakan hukum atas kasus dugaan korupsi proyek jalan pada tiga kabupaten yakni Kabupaten TTS, TTU dan Belu senilai 20 milyar

Hal ini disampaikan Direktur Lakmas NTT, Victor Manbait melalui pesan WhatsApp seusai mendatangi Kantor Kejati NTT. Jumat (03/06/22)

Kedatangan Para Pengiat Anti Korupsi tidak bertemu Kejati NTT namun hanya bertemu Kasipenkum Kejati NTT, Abdul Hakim, S.H., MH

Ketua Garda Kabupaten TTU, Paulus B. Modok meminta agar Kejati NTT tegas dan segera tangkap Hemus Taolin karena kasus dugaan korupsi yang dilakukannya sudah lama sehingga menjadi perhatian publik di NTT.

“Kejati punya kepentingan apa sehingga membiarkan kasus ini terus menjadi polemik hukum di NTT, ataukah Kejati memiliki niat untuk melindungi orang ini dari dugaan korupsi yang jelas melibatkan Hemus?” tanya Paulus.

“Kejati NTT Jangan main main dengan para koruptor yang telah merugikan keuangan negara seperti Hemus yang seolah olah orang yang kebal hukum di republik ini,” tegas Paulus

Sementara itu Wilem Oki dari Fraksi TTU mengatakan bahwa kedatangan kami ke Kejati NTT hari ini adalah bentuk konsistensi kami untuk terus mengawal proses penegakan hukum atas kasus dugaan korupsi dan monopoli proyek yang melibatkan Hemus Taolin.

“Hal ini didasarkan karena kepastian proses penegakan hukum oleh Kejati NTT terus di tunda sehingga kami mencemaskan jangan sampai ada gerakan konspirasi yang sedang diskenariokan dengan melibatkan Kejati NTT untuk mendiamkan dugaan kasus korupsi tersebut yang sudah sampai tahap penyidikan,” ungkap Wilem

Publik menaruh ekspektasi yang tinggi untuk Kejati NTT bisa menyelesaikan kasus dugaan korupsi yang melibatkan Hemus dalam waktu yang singkat sebagai jalan memulihkan citra penegakan hukum di Kejati NTT

Kepala Kejati NTT melalui Kasipenkum Kejati NTT, Abdul Hakim, SH., MH mengatakan bahwa kejaksaan tidak mendiamkan kasus itu, mereka terus bekerja hingga saat ini Kejati meminta Inspektorat NTT untuk melakukan penghitungan kerugian keuangan negara. Kita mau menghitung untuk lakukan pembanding.

Direktur Lakmas NTT, Victor Manbait menegaskan bahwa telah ada penghitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh lembaga resmi yakni BPKP NTT sehingga proses penghitungan keuangan negara ini tidak menjadi dalih baru untuk memperlambat proses penanganan.

“Jangan ada kesan kesan bahwa Kejati sementara mencari celah untuk mengaburkan kasus ini,” tutup Victor (DD/PB)