DETIKDATA, JAKARTA – Keterwakilan perempuan minimal 30 persen di Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) penting, untuk mengatasi kendala yang dihadapi oleh pemilih perempuan dalam pemilihan umum (pemilu).
Hal tersebut, disampaikan Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Universitas Andalas, Feri Amsari, melalui keterangan tertulisnya, Minggu (13/2/2022).
“Yang memahami kendala-kendala perempuan, yang mengerti bagaimana tantangan dan halangan-halangan yang dihadapi oleh pemilih perempuan tentu perempuan dan pembuat kebijakan yang pro dengan perempuan itu sendiri,” kata Feri.
Menurut Feri, seharusnya angka keterwakilan perempuan bukanlah minimal 30 persen, melainkan minimal 50 persen dari masing-masing KPU dan Bawaslu.
“Pemilih perempuan sekitar 26 ribu orang lebih banyak daripada pemilih laki-laki,” ucap Feri.
Menurutnya, penting untuk memiliki penyelenggara pemilu yang dapat mengatasi kendala apa saja yang dihadapi oleh pemilih perempuan.
“Kami mendorong untuk pemilu yang lebih baik agar DPR mempertimbangkan penyelenggara perempuan dalam komposisi yang berimbang dengan penyelenggara pria demi pemilu yang lebih baik ke depannya,” tuturnya.
Sementara itu, dosen Politik Universitas Sam Ratulangi (Unsrat), Ferry Daud Liando, mengatakan perempuan yang menjadi penyelenggara pemilu harus mampu melahirkan kebijakan yang berperspektif gender.
Ferry menegaskan pentingnya aspek profesionalisme sebagai seorang penyelenggara pemilu.
“Yang kita perjuangkan bukan perempuan dari jenis kelamin, melainkan perempuan yang memang betul-betul memiliki perspektif gender ketika menjadi penyelenggara,” kata Fery.
Sebelumnya, Ketua Tim Seleksi (Timsel) Calon Anggota KPU-Bawaslu Periode 2022-2027, Juri Ardiantoro, mengatakan pihaknya meminta bantuan lembaga negara guna menelusuri rekam jejak para calon yang dijadikan pertimbangan untuk menilai.
“Kami meminta bantuan lembaga negara untuk menelusuri rekam jejak Calon Anggota KPU-Bawaslu Periode 2022-2027. Semua kami potret dan ‘profiling’ sehingga menjadi bahan pertimbangan kami untuk menilai dan memutuskan 14 orang calon anggota KPU dan 10 orang calon anggota Bawaslu,” kata Juri. (DD/IP)