DETIKDATA, JAKARTA – Tepat pada 30 April 2022, siaran TV analog di 166 kabupaten/kota (56 wilayah layanan siaran) akan dimatikan. Masyarakat di daerah tersebut tidak lagi bisa menonton siaran televisi dengan perangkat TV analog. Selanjutnya, siaran televisi beralih ke penyiaran TV digital.
Ada tiga tahap penghentian. Tahap pertama penghentian siaran TV analog dilakukan pada 30 April 2022, tahap kedua 25 Agustus 2022, dan tahap ketiga atau paling akhir 2 November 2022. Hal itu disampaikan oleh Staf Khusus Menteri Komunikasi dan Informatika Rosarita Niken Widiastuti pada Talkshow bertema ‘Bengkulu Siap Analog Switch Off’, yang diselenggarakan secara daring beberapa waktu lalu.
Mulai 30 April Siaran TV di 166 Kabupaten Dimatikan, Ini Daftarnya !




