3 Tahun Setelah Dipecat, Mantan Anggota Polres Lembata Ajukan Gugatan ke PTUN

DETIKDATA, KUPANG – Polda NTT memberhentikan tidak dengan hormat anggota Polres Lembata karena desersi atau meninggalkan tugas secara tidak sah lebih dari 30 hari. Pemecatan terhadap Petrus Kopong Eban Ataklen dilakukan sesuai dengan keputusan Kapolda NTT nomor : Kep/423/VIII/2018 tentang Pemberhentian dengan tidak hormat dari dinas Polri.

Kabidhumas Polda NTT pada Rabu (24/11/2021 menyatakan bahwa, yang bersangkutan meninggalkan tugas secara tidak sah dalam waktu lebih dari 30 hari kerja secara berturut-turut yaitu, sejak tanggal 10 November 2015 sampai dengan Maret 2016 atau kurang lebih 123 hari kerja.