DETIKDATA, KEFAMENANU – Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Cabang Kefamenanu mendesak Badan Kehormatan DPRD TTU untuk segera menindak Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) berinisial AT yang dinilai telah melanggar kode etik DPRD.
“Tugas Badan Kehormatan adalah mengamati, mengevaluasi disiplin, etika dan moral para anggota DPRD dalam rangka menjaga martabat dan kehormatan sesuai dengan kode etik DPRD serta meneliti dugaan pelanggaran yang dilakukan anggota DPRD terhadap peraturan tata tertib dan lode etik DPRD. Tidak hanya itu, apa yang dilakukan AT itu adalah bentuk diskriminasi terhadap perempuan dan juga menurut kami hal ini telah menjatuhkan harkat dan martabat seorang perempuan,” kata Ketua DPC GMNI Kefamenanu Francis Ratrigis kepada detikdat.com. Selasa, (02/11/2021).
Ratrigis juga menegaskan bahwa tindakan Amoral tersebut telah menjatuhkan citra lembaga DPRD sebagai representasi rakyat TTU
“Menyikapi tindakan amoral yang dilakukan AT maka bagi kami hal tersebut telah menjatuhkan citra lembaga DPRD sebagai representasi rakyat TTU. Oleh karena itu kami minta Badan Kehormatan DPRD TTU segera memberi sanksi tegas terhadap AT. Hal ini perlu dilakukan agar memberi efek jera terhadap pelaku,” tegas Ratrigis.
Ratrigis menambahkan jika tidak diberikan sanksi maka GMNI akan melakukan aksi secara besar – besaran dalam waktu dekat.
Untuk diketahui sebelumnya beredar tangkapan layar chat mesum di Aplikasi WhatsApp beredar luas di media sosial, diduga keras milik Wakil Ketua I DPRD TTU, AT.
Chat tersebut berisi pesan AT yang melakukan bujukan terhadap dua Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas sebagai staf sekretariat DPRD berinisial YD dan BT, saat melakukan kunjungan kerja di Provinsi Bali beberapa waktu lalu.
AT diketahui berusaha membujuk hingga mengirim foto bertelanjang dada pada kedua staf Sekretariat DPRD tersebut. (DD/YM)




