Surat Keputusan Rektor UNIMOR Dinilai Tak Logis, GMKI Sampaikan Keberatan

DETIKDATA, KEFAMENANU – Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI)-Kefamenanu nilai Surat Pemberitahuan yang dikeluarkan oleh pihak Universitas Timor (UNIMOR) Nomor 619/UN60/TU/2021 pada 18 Oktober 2021, tidak logis. Sehingga GMKI-Kefamenanu bersama pihak Unimor melakukan audiens. Jumat (22/10/2021)

Menurut Yanto Sanam, ketua GMKI-Kefamenanu, mengakatakan edaran dari pihak Unimor adalah informasi yang membangun, tetapi mereka dari GMKI-Kefamenanu memperhatikan bahwa beberapa poin dalam surat pemberitahuan tersebut seolah mendiskriminasi dan menekan mahasiswa.

“Kami dari civitas GMKI-Kefamenanu memperhatikan bahwa pada point kedua dan point keempat dalam surat pemberitahuan tersebut seolah mendiskriminasi dan menekan mahasiswa. point-point yang dinilai perlu adakan klarifikasi atau peninjauan kembali yakni, yang pertaman itu, Point 2 dalam surat tersebut mahasiswa yang akan mengikuti koliah offline wajib divaksinasi minimal tahap 1 dan menyampaikan fotocopy kartu vaksin kepada ketua program studi masing-masing. Dan yang kedua, Mahasiswa yang belum divaksinasi minimal tahap 1 hanya diperkenankan untuk mengikuti kuliah during dan akan diijinkan untuk mengikuti kuliah offline setelah memiliki kartu vaksin,” kata Yanto sapaan akrabnya.

Lanjutnya bahwa ada beberapa landasan yang mendasari argumentasi mereka sehingaa mereka beraudiensi langsung dengan pihak kampus Unimor.

“pertama, mahasiswa yang berkesempatan belajar di Universitas Timor belum keseluruhannya mendapat kesempatan divaksin dan memiliki kartu vaksin, hal ini akan menjadi kendala dalam perkuliahan tatap muka (offline) dan akan berakibat dalam pelayanan perkuliahan antara mahasiswa yang sudah memiliki kartu vaksinasi dan/atau yang belum sempat mendapat vaksinasi. yang kedua, perlu diperhatikan bahwa tidak semua orang dapat divaksin karena sejumlah alasan tertentu seperti riwayat penyakit (komorbid), dan orang yang baru pulih dari Covid-19 pun baru dapat mengikuti vaksinasi setelah tiga bulan dan alasan lainnya yang termuat dalam Surat Edaran Kemendikbudristekdikti Nomor 4 tahun 2021 bagian II tentang Pelaksaan poin ke3 item b yeng berbunyi sudah mendapatkan vaksinasi. Bagi yang belum divaksin, membuat surat pernyataan yang berisi keterangan bahwa yang bersangkutan belum mendapatkan kuota vaksinasi atau tidak bisa divaksin karena alasan tertentu. Yang ketiga, persyaratan sertifikat vaksinasi di ruang publik perlu diwaspadai, sebab dapat mengakibatkan bias pemahaman, karena dengan memiliki sertifikat vaksinasi maka dapat dengan bebas mahasiswa beraktivitas tanpa menghiraukan protokol kesehatan. Karena tidak ada badan atau satuan tugas penanganan Covid-19 di lingkungan kampus sesuai dengan Surat Edaran Kemendikbudristekdikti Nomor 4 tahun 2021 bagian I tentang Persiapan, item ke-4 yang berbunyi perguruan tinggi membentuk satuan tugas penangana Covid-19 diperguruan tinggi untuk menyusun dan menerapkan Standar Operasional Prosedur (SOP) protokol kesehatan (prokes).yang keempat, apalagi dalam situasi Ujian Tenggah Semester (UTS), ini akan menganggu psikologi mahasiswa yang mengikuti UTS karena mahasiswa tidak akan focus mengikuti UTS yang diakibatkan oleh surat pemberitahuan tersebut. Yang kelima, pembelajaran tatap muka dan daring akan berakibat pada kurangnya efektifitas dalam pembagian kelasantara kuliah daring dan offline. Dan yang terakhir praktik kuliah daring dan tatap muka setelah UTS masih absuradur, karena standar-standar penilaian dalam kelas dikeluarkan pada awal semester ganjil sesuaikan dengan matode kuliah daring, sehingga dari surat pemberitahuan tersebut bagaimana tahapan peneliaan, bagaimana tranparansi penilaian kuliah versi daring dan tatap muka?,” jelas Yanto.

Tambahnya bahwa dari poin-poin tersebut yang diperkuat dengan atas landasan konstitusi perlu diperhatikan oleh pihak Unimor.

“keenam poin pertimbangan dari civitas GMKI Kefamenanu yang diperkuat atas landasan-landasan konstitusi perlu diperhatikan oleh pihak Unimor sebelum mengluarkan surat pemberitahuan. Untuk itu, dalam audieance ini sebagai rekomendasi dan solusi sebagaimana tujuan utama dalam pendekatan komunikasi informal ini terdiri dari: 1. Unimor harus membentuk satgas penanganan covid-19 dan adakan vaksinasi. 2. Pemberlakuan kuliah tatap muka atau penerapan isi Surat Pemberitahuan Unimor Nomor 619/UN60/TU/2021 pada 18 Oktober 2021 dimajukan ke semester genap pada tahun 2022. 3. Universitas Timor harus mengoptimalkan media kampus sebagai edukasi dan untuk menyampaikan isu-isu hangat, termasuk yang berkenaan dengan covid-19. 4. Pihak Unimor harus meninjau Kembali surat pemberitahuan nomor: 619/UN60/TU/2021,” tandas Yanto.

Ditempat yang sama Rektor Unimor yang mewakili Wakil Rektor I, Weren W. Taena, menangapi semua pernyatan dan usul saran dari GMKI-Kefamenanu.

“Kalau untuk satgas covid Unimor itu Sudah ada sejak Januari 2020 yang diketui oleh WR III, beberapa disemen pengaadaan APD itu juga dari satgas covid. Ketika terjadi waktu itu ada tamu yang kena covid beliau yang berkoordinasi untuk ada mesin penyemprotan disinfektan disini itu juga dari Tim Satgas Covid Unimor,” kata Weren.

“Karena tanggal 11 sd 15 Oktober 2021 sesuai kalender akademik Ujian Tengah Semester (UTS) dilaksanakan pada tanggal ini. Sehingga edaran yang dikeluarkan pada tanggal 18 oktober 2021, itu perkuliahan setelah UTS harus mulai dari tangggal 18 Oktober 2021 sampai dengan 3 Desember 2021. Sesuai dengan kalender akademik,” kata Weren.

“Untuk vaksin besok ada vaksin pada tanggal 19 oktober 2021, tapi itu hanya untuk yang berdomisili di TTU atau KTP (TTU) sedangkan untuk minggu depan, sejauh ini ada 2.000 direncanakan di tanggal 28 dan 29 itu untuk seluruh mahasiswa karena sementara masih koordinasi dengan dinas kesehatan kapubaten tetangga agar servernya bisah dibuka, Sedangkan perkuliahan tetap dilaksanakan secara offline, bagi yang belum faksin silakan membuat surat keterangan sebagaimana dengan surat edaran yang sudah dikeluarkan kemarin tanggal 18 Oktober 2021,” jelas Weren.

“Kami menyampaikan apresiasi karena mau berdiskusi dan untuk kedepannya apabila ada hal-hal yang ingin di publikasikan berhubungan dengan pengembangan lembaga dan juga pengembangan kapasitas SDM baik dosen maupun mahasiswa kita terbuka untuk berdiskusi,” tandas Weren.

Pantauan detikdata.com yang turut hadir dalam audiens tersebut, yakni Wakil Rektor I, Wakil Rektor III, Biro Akademik dan Umum, Bersama Rombongan GMKI-Kefamenanu.(DD/DK)