DETIKDATA, WAIKABUBAK – Bupati Sumba Barat Yohanis Dade, SH membuka kegiatan Bimbingan Teknis (BIMTEK) Panitia Pemilihan Kepala Desa Serentak di Kabupaten Sumba Barat Tahun 2021 yang di gelar oleh DPMD Kabupaten Sumba Barat bertempat di aula kantor Bupati, Sabtu (09/10/2021) pagi.
Bimtek ini bertujuan memberikan pemahaman regulasi yang berkaitan dengan pelaksanaan kepala desa serentak tahun 2021 serta untuk membantu kelancaran pelaksanaan tugas panitia pemilihan kepala desa, memfasilitasi pelaksanaan pemilihan kepala desa secara tertib, aman dan lancar, kegiatan dilaksanakan 1 hari dan di ikuti oleh unsur sub panitia pemilihan kepala desa tingkat kecamatan, panitia pemilihan tingkat desa dari 16 desa dengan pemateri dari KPU Sumba Barat dan dari DPMD Kabupaten Sumba Barat.
Sementara itu Bupati Sumba Barat Yohanis Dade, SH dalan sambutannya mengatakan bimbingan teknis yang laksanakan hari ini merupakan kegiatan yang sangat strategis dalam rangka meningkatkan kualitas pemahaman dan pengetahuan serta wawasan tentang bagaimana penyelenggaraan pemilihan kepala desa dapat dilaksanakan dengan baik, sehingga pelaksanaannya dapat berjalan secara efektif, efesien, aman dan tertib.
“Oleh karena nya saya minta panitia bekerja dg sungguh 2 sehingga terpilih kades yang terbaik yang punya kemampuan, punya semangat kerja, dedikasi terhadap tugas dan tanggung jawabnya,” ujarnya.
Lebih lanjut Bupati menyampaikan bahwa desa adalah ujung tombak pembangunan, Desa merupakan kesatuan masyarakat hukum yang memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakatnya sendiri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pemilihan Kepala Desa merupakan momentum untuk memperkuat partisipasi masyarakat dan konsolidasi demokrasi, dimana masyarakat mempunyai peranan penting dalam menentukan arah kebijakan pemerintah Desa untuk 6 (enam) tahun kedepan.
Berdasarkan Undang Undang nomor & Tahun 2014 tentang Desa masa jabatan Kepala Desa adalah 6 (enam) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan dan dapat dipilih kembali untuk 2 (dua) kali masa jabatan berikutnya secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut.
Pada bulan Desember Tahun 2021 di Kabupaten Sumba Barat ada 16 (enam belas) Kepala Desa yang akan berakhir masa jabatannya, sehingga harus dilaksanakan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak bagi 16 (enam belas) Desa yang tersebar pada 5 (lima) Kecamatan di wilayah Kabupaten Sumba Barat.
Pemilihan Kepala Desa bukanlah tujuan, akan tetapi merupakan sebuah proses untuk menghasilkan Kepala Desa terpilih yang berkualitas dan memiliki legitimasi yang kuat dari masyarakat. Pemilihan Kepala Desa merupakan sarana pemersatu masyarakat, bukan untuk untuk memecah belah.
“Bagi seluruh Panitia Pemilihan Kepala Desa Tingkat Desa saya ingatkan, Saudara harus menjunjung tinggi netralitas. Panitia Pemilihan tidak boleh memihak kepada salah satu calon tertentu. Laksanakan fungsi saudara saudara sebagai panitia yang independen dan bertanggung jawab terhadap masyarakat dan Pemerintah,” ujar Bupati menegaskan.
Mengakhiri arahannya, Bupati Yohanis mengharapkan melalui bimbingan teknis hari Ini, seluruh panitia pemilihan Kepala Desa serentak tingkat Desa dapat mempelajari dan memahami dengan baik seluruh aturan yang mendasari proses pemilihan kepala desa serentak beserta dampak hukumnya dan melaksanakan seluruh tahapan Pemilihan dengan penuh tanggung jawab, sehingga seluruh proses Pemilihan Kepala Desa Serentak pada 16 (enam belas) Desa di Kabupaten Sumba Barat Tahun 2021 dapat berjalan dengan aman dan damai.
(DD/D)