Pengiriman 2.044 Ekor Burung Ilegal Digagalkan

DETIKDATA, PALANGKARAYA – Pengiriman 2.044 ekor burung secara ilegal di Pelabuhan Penyebrangan Tempenek, Kumai Kab. Kotawaringin Barat Provinsi Kalimantan Tengah digagalkan tim Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), yang terdiri atas Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Tengah Seksi Konservasi Wilayah II, petugas Pelabuhan Dinas Perhubungan Kotawaringin Barat, Karantina Pertanian Pangkalan Bun dan Kesatuan Pelaksanaan Pengamanan Pelabuhan (KP3).

Kepala BKSDA Kalimantan Tengah Nur Patria Kurniawan menjelaskan, ribuan ekor burung tersebut ditemukan oleh petugas gabungan dalam 56 keranjang di Kapal angkut KM Kalibordi tujuan Kendal, Provinsi Jawa tengah (Jateng).

“Petugas BKSDA Kalimantan Tengah kemudian melakukan perhitungan jumlah satwa tersebut, baik satwa hidup dan mati. Dari 56 Keranjang, yang ditemukan berjumlah 2.044 ekor terdiri dari 1.956 ekor burung hidup dan 88 ekor burung yang mati,” ujar Kepala BKSDA Kalimantan Tengah dalam keterangan resmi yang dterima detikdata pada Senin (6/9/2021).

Lebih lanjut Kepala BKSDA Kalimantan Tengah menjelaskan, sembilan jenis burung yang ditemukan adalah: Kolibri (25 Keranjang) sebanyak 1.515 ekor; Pleci ( empat Keranjang) sebanyak 203 ekor; Serindit (satu keranjang) sebanyak 30 ekor; Jalak (empat Keranjang) sebanyak 26 ekor; Beo (tiga Keranjang) sebanyak 15 ekor; Kacer (sembilan Keranjang) sebanyak 108 ekor; Murai (dua keranjang) sebanyak 35 ekor; Cendet (satu keranjang) sebanyak 11 ekor, dan Cucak Hijau (tujuh Keranjang) sebanyak 101 ekor.

Burung-burung yang hidup tersebut, lanjut dia, telah dilepasliarkan di Kawasan Konservasi Suaka Margasatwa Lamandau pada Sabtu (4/9/2021) lalu.

“Kegiatan pelepasliaran dilakukan oleh Balai KSDA Kalimantan Tengah Seksi Konservasi Wilayah II bersama dengan KP3 Kumai dan Balai Karantina Pertanian Pangkalan Bun,” imbuh dia.

Menurut Kepala BKSDA Kalimantan Tengah, salah satu upaya dan kunci keberhasilan dalam menggagalkan penyelundupan satwa adalah koordinasi dan komunikasi antar petugas dilapangan.

Oleh karenanya dia mengajak seluruh para pemangku kepentingan (stakeholder) untuk bersama-sama menjaga dan melindungi satwa dari kepunahan.

“Sinergitas multi stakeholder dalam mendukung dan menjaga sumberdaya alam (kehati) serta kesadaran masyarakat akan pentingnya SDA untuk masa depan mutlak diperlukan agar Indonesia tidak kehilangan sumber plasma nutfah,” tutur dia. (DD/WS)