Polsek Amfoang Utara Amankan 237 Liter Sopi Siap Edar di Bakuin

DETIKDATA, OELAMASI – Personil jajaran Polda NTT yang bertugas di Polsek Amfoang Utara, Polres Kupang berhasil mengamankan 237 Liter Minuman Keras (Miras) lokal jenis Sopi. Kamis (10/06/21).

Hal tersebut dibenarkan Kabidhumas Polda NTT Kombes Pol. Rishian Krisna B, S.H., S.I.K., M.H., Jumat (11/6/2021).

Krisna menjelaskan bahwa pihaknya saat itu sedang melakukan kegiatan monitoring di pasar mingguan poanbaun tepatnya di RT 002 RW 001, Dusun I, Desa Bakuin, Kecamatan Amfoang Utara, Kabupaten Kupang.

“Dari hasil monitoring itu ditemukan ada beberapa warga masyarakat yang menjual miras lokal berupa sopi sebanyak 237 liter. Selanjutnya Anggota langsung mengamankan barang tersebut di Polsek Amfoang Utara,” jelas Krisna.

“Saat ini Miras lokal tersebut diamankan di Mapolsek Amfoang Utara dan selanjutnya akan melakukan koordinasi dengan Satnarkoba Polres Kupang guna proses hukum,” tandasnya.

Meningkatnya kasus penganiayaan di wilayah hukum Polda NTT yang mencapai 44,44 persen, akibat dari konsumsi miras maka Kapolda NTT Irjen Pol. Drs. Lotharia Latif, S.H., M.Hum., telah memerintahkan jajaran Polda NTT untuk memberantas atau menertibkan peredaran miras. (DD/TN)