Kasus Investasi Bodong Senilai Puluhan Milyar P21

DETIKDATA, KUPANG – Jajaran Ditreskrimsus Polda NTT berhasil P21 Kasus Tindak Pidana Pengumpulan Dana Tanpa Ijin Bank Indonesia atau OJK yang dilakukan oleh PT Asia Dinasti Sejahtera dengan Direktur Umum MB alias Adun ditetapkan sebagai tersangka.

“Kasus bermula dari penyelidikan yang dilakukan jajaran Ditreskrimsus Polda NTT pada bulan Mei tahun 2020. Didapatkan informasi tentang adanya kegiatan pengumpulan dana dari masyarakat yang dilakukan secara illegal atau tanpa ijin dari pihak yang berwenang dalam hal ini Bank Indonesia ataupun dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dari hasil pemeriksaan tersebut maka pada tanggal 5 Februari 2021 dinaikan status dari Lidik ke Sidik dan penyidik menetapkan satu orang tersangka MB alias Adun (36),” jelas Kabidhumas Polda NTT Kombes Pol. Rishian Krisna B, S.H, S.I.K, M.H. saat Konferensi Pers yang didampingi oleh Dirkrimsus Polda NTT Kombes Pol. Johannes Bangun, S.Sos, S.I.K, Rabu (2/5/2021).

Kasus tersebut telah dinyatakan P21 oleh Kejaksaan Tinggi NTT dengan nomor B-1128/N.3.4/Eku.1/05/2021 tanggal 18 Mei 2021.
“Dalam waktu dekat akan dilaksanakan tahap 2 yakni pengiriman tersangka dan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) oleh Penyidik,” lanjutnya.

Modus Operandi yang digunakan tersangka mendirikan perusahaan PT. Asia Dinasti Sejahtera dengan membentuk struktur organisasi yang tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya. Sejak tanggal 10 Februari 2019 sampai dengan sekitar bulan aprlil tersangka menggunakan aplikasi mensosialisasikan ke masyarakat untuk mengikuti program yang disampaikannya dengan menyerahkan sejumlah uang antara 5 juta hingga 500 juta. Ia menawarkan produk paket digital berupa paket Silver, Gold, Platinum, Executive, Deluxe dan Super Deluxe yang mana akan mendapatkan profit dari simpanan dalam jangka waktu tertentu sesuai paket atau produk yang dari simpanan dalam jangka waktu tertentu sesuai paket atau produk yang dibeli.

“Kegiatan tersangka ini berjalan hingga tanggal 23 Juli 2020. Sejak mulai beroperasi dari Februari 2019 jumlah orang yang telah menjadi Nasabah / membeli paket sebanyak 1800 orang, sekaligus telah melakukan penyetoran uang kepada PT. Dinasti Asia Sejahtera melalui rekening BNI Taplus Bisnis dengan nomor 0948171446 an. PT. Asia Dinasti Sejahtera. Total uang Nasabah yang sudah berhasil dihimpun oleh Tersangka MB alias Adun sebesar Rp 28.078.500.00,- (Dua Puluh Delapan Milliard Tujuh Puluh Delapan Juta Lima Ratus Ribu Rupiah),” tambah Kabidhumas.

Dalam Penyidikan Kasus ini telah dilakukan penyitaan barang bukti berupa satu buku Salinan Akta Pendirian Perseroan Terbatas an. PT. Asia Dinasti Sejahtera, yang dikeluarkan oleh Notaris Nieke Febrina, S.H.,M.KN, satu lembar Struktur Orgsnisasi PT. Asia Dinasti Sejahtera, satu lembar Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP) an. PT. Asia Dinasti Sejahtera dengan nomor : DPMPTSP.570/31/PK/IV/2020, satu lembar Tanda Daftar Perusahaan perseroan terbatas an. PT. Asia Dinasti Sejahtera dengan nomor : DPMPTSP/570/187/IV/2020, Uang tunai sebesar 1.139.000.000, (SATU Milliard Seratus Tiga Puluh Sembilan Juta Rupiah), Aset tidak bergerak berupa tanah dan bangunan, dengan nilai taksiran kurang lebih 17.500.000.000,- (Tujuh Belas Milliard Lima Ratus Juta Rupiah), serta 22 barang bukti lainnya sebagai pendukung dalam pembuktian kasus tersebut.

“Terhadap tersangka dikenakan Pasal 46 ayat (1) Jo Pasal 16 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 7 tahun 1992 tentang PERBANKAN sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia nomor 10 tahun 1998 : Barang siapa menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan tanpa izin usaha dari Pimpinan Bank Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, diancam dengan pidana penjara sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun serta denda sekurang-kurangnya Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) dan paling banyak Rp 20.000.000.000,00 (dua puluh miliar rupiah),’’ tegasnya.

Kasus ini berhasi diungkap oleh Ditreskrimsus Polda NTT kerjasama dengan OJK khususnya Satgas Waspada Investasi.

“Berkaitan dengan kasus tersebut Kapolda NTT Irjen Pol. Drs. Lotharia latif, S.H, M.Hum menyampaikan bahwa kasus ini perlu diatensi dan menjadi pembelajaran bagi masyarakat agar lebih berhati-hati memilih kegiatan investasi, jangan mudah percaya karena tujuan dari pelaku tindak pidana adalah memberikan janji muluk dan masyarakat yang akan menjadi korban,” pungkas Kabidhumas Polda NTT. (DD/R)