Rugikan Negara 4 M, Penyelundupan Baby Lobster Ke Singapura Digagalkan

DETIKDATA, BATAM – Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Batam berhasil menggagalkan penyelundupan baby lobster modus baru dari Batam ke Singapura.

Hal tersebut disampaikan oleh Komandan Lanal Batam Kolonel Laut (P) Sumantri K. saat setelah menyerahkan barang bukti tersebut di Balai Perikanan Budidaya Laut (BPBL) Batam Setoko Batam Kepri.

Dalam keterangan resmi Dinas Penerangan (Dispen) Lantamal IV, Minggu (23/5/2021), mengungkapkan dari penangkapan tersebut Lanal Batam berhasil mendapati barang bukti berupa baby lobster yang dikemas dalam 1 boks viber ikan berisikan 55 buah kantong plastik, tim juga menciduk tersangka 2 orang pelaku penyelundupan baby lobster.

Komandan Lanal Batam disela-sela kegiatan tersebut mengatakan, penangkapan tersebut berawal informasi dari Pasintel Lanal Batam yang mendapat laporan bahwa akan ada penyelundupan baby lobster di Perairan Pulau Serapat.

“Mendengar laporan tersebut selanjutnya Danlanal Batam memerintahkan unsur operasi dan intel untuk memantau perkembangan situasi selanjutnya,” tuturnya.

Danlanal Batam juga menjelaskan, secara visual terpantau oleh Tim Lanal Batam ada sebuah boat melintas kearah Pulau Lima atau tepatnya di perairan Pulau Serapat, tim selanjutnya melakukan pengejaran.

“Pada saat proses pengejaran salah satu orang ABK Speed Boat terlihat membuang 1 box viber ke laut, dan speed boat terus melaju kearah kelong dan tempat yang dipenuhi dengan karang, dikarenakan jarak pandang terbatas, membuat tim sedikit kesulitan,” jelasnya.

Lebih jauh dikatakan, tim memutuskan kembali ke lokasi awal tempat dimana ABK tersebut membuang box viber, hasil dari penyisiran tersebut, Tim berhasil menemukan 1 box viber berisikan 55 buah kantong plastik diduga Baby Lobster.

Danlanal Batam juga menambahkan, dari hasil pengembangan Tim berhasil menangkap dua orang pelaku penyelundupan yang masing-masing berinisial A. “Pelaku sementara diamankan di Lanal Batam, terhadap barang bukti dikoordinasikan KKP untuk pengecekan dan penanganan awal,” tambahnya.

“Penyelundupan ini adalah modus baru, dimana para pelaku sudah tidak lagi menggunakan box sterofoam untuk membawa baby lobster, tetapi menggunakan box viber ikan, pengemasannya juga berbeda dengan biasanya, kali ini pelaku mengemasnya dengan kantong plastik tanpa air atau biasa di sebut packing kering, baby lobster cukup diletakkan diatas kapas yang lembab sebelum dimasukan kedalam kantong plastik,” pungkas Danlanal.

Lanal Batam menyerahkan barang bukti bersama Tim KKP di kantor BPPL yang disaksikan langsung oleh drh. Toha Tusihadi selaku Kepala BPPL untuk dilakukan penyegaran kembali.

Sebagai informasi dari hasil rincian pencacahan tim dari BPBL adalah sebagai berikut benih lobster jenis pasir 54 kantong plastik x 750 ekor = 40.500 ekor x Rp100.000 dengan nilai Rp4.050.000.000.

Jenis Mutiara 1 Kantong plastik berisi 178 ekor x Rp150.000 = Rp26.700.000. Dari jumlah tersebut ditaksir kerugian negara diperkirakan sekitar Rp4.076.700.000.

Terhadap para tersangka dijerat pasal berlapis, yaitu pasal 31 Jo pasal 7 UU No.16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan, pasal 88 Jo pasal 16 ayat (1) UU No 45 Tahun 2009 tentang Perikanan serta Permen KP Nomor 56 tahun 2016 tentang Larangan Penangkapan dan/atau Pengeluaran Lobster (Panulirus spp), Kepiting (Scylla spp) dan Rajungan (Portunus spp) dari Wilayah Negara Republik Indonesia dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp1.500.000.000. (DD/YR)