DETIKDATA, OELAMASI – Polres Kupang, Polda NTT tangani kasus pencurian yang terjadi, Kamis (20/05/21), sekitar pukul 02.00 WITA.
Kabidhumas Polda NTT Kombes Pol. Rishian Krisna B, S.H, S.I.K, M.H. membenarkan perihal tersebut. Jumat (21/05/21).
Dijelaskan Rishian Krisna bahwa RN (25) yang diduga pelaku, melakukan pencurian kabel Grounding di Desa Hueknutu, Kecamatan Takari, Kabupaten Kupang.
“Pelaku RN dilaporkan oleh Nimsi Saekoko selaku petugas perusahaan listrik Negara ranting Oesao karena diduga telah melakukan kasus pencurian kabel Grounding dengan cara memotong kabel tersebut sebanyak tujuh buah pada masing-masing tiang listrik di Desa Fatumetan, Kecamatan Amfoang Selatan, Kabupaten Kupang. Kabel Grounding panjangnya 50 meter dengan panjang masing-masing kabel tersebut enam sampai delapan meter,” jelas Rishian Krisna.
Atas kejadian tersebut pihak Perusahaan Listrik Negara (PLN) di rugikan sebesar Rp.6.250.000,-
“Saat ini kasus pencurian tersebut sedang ditangani Polres Kupang dan menunggu proses penyidikan lebih lanjut, sesuai dengan hukum dan aturan yang berlaku. Pelaku RN sudah diamankan di Rutan Polres Kupang,” pungkas Rishian Krisna. (DD/TN)