DETIKDATA, KUPANG – Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo didesak aktivis antikorupsi asal Kabupaten Lembata, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) didesak untuk menuntaskan kasus-kasus dugaan korupsi yang sedang dalam proses penyidikan di Polda NTT. Salah satu kasus yang menjadi sorotan masyarakat Indonesia adalah kasus dugaan korupsi proyek wisata Awololong di Kabupaten Lembata yang merugikan keuangan negara 1, 4 miliar dari total anggaran 6,8 miliar.
Hal itu disampaikan oleh Koordinator Umum Aliansi Mahasiswa Pemuda Peduli Rakyat Lembata (Amppera – Kupang), Emanuel Boli. Menurut dia, tidak urgen jika Kapolri mengunjungi NTT hanya untuk meninjau pengamanan perayaan paskah seperti diberitakan oleh sejumlah media. Sebab, kata dia, di NTT itu darurat korupsi bukan aksi terorisme.
” Ada banyak kasus dugaan korupsi yang belum menemukan kepastian hukum, salah satunya adalah kasus dugaan korupsi Awololong yang dinilai berlarut-larut penuntasan oleh Polda NTT,” katanya.
Padahal, kasus ini penanganannya sudah satu tahu lebih sejak diadukan di Kapolda NTT (saat itu) Irjen Pol. Drs. Hamidin, S.I.K pada tanggal 18 Oktober 2019 dan dilaporkan oleh Sparta Indonesia di Mabes Polri pada 9 Desember 2019. Terkini, kasus Awololong masih bolak-balik antara Jaksa Penuntut Umum dan penyidik Tipidkor Polda NTT,” jelas Boli.
” Dikhawatirkan kasus tersebut di-peti-es-kan oleh Polda NTT, Amppera Kupang mendesak Kapolri serius dalam pemberantasan korupsi di NTT,” tegas Emanuel Boli, pria akrab disapa Soman Labaona.
Ironisnya, salah satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek wisata Awololong, yakni Silvester Samun, SH selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) belum ditahan oleh Polda NTT, malah kembali dilantik sebagai kepala dinas pendidikan, kepemudaan, dan olahraga (PKO) Kabupaten Lembata oleh Bupati Eliaser Yentji Sunur.
Oleh karena itu, harapan masyarakat NTT khusunya Kabupaten Lembata, dengan kunjungan Kapolri di NTT dapat memberi dampak positif terhadap penegakkan hukum di NTT serta ada kepastian hukum dan keadilan dari kasus korupsi Awololong Lembata, ” tandas Boli.
Sebelumya, Koordinator Lapangan (Koorlap), Elfridus Rivani Leirua Sableku mengatakan, sejak penetapan tersangka oleh penyidik pada Senin, 21 Desember 2020, hingga kini publik terus dipenuhi dengan kegelisahan terhadap kelanjutan proses hukum kasus ini.
“Kita ketahui bersama bahwa korupsi ini merupakan kejahatan luar biasa yang tentunya sangat berdampak pada berbagai aspek kehidupan termaksud kesejahteraan, oleh karena itu, kami dengan tegas mendesak Polda NTT untuk segera melanjutkan segala proses hukum kasus Awololong ini,” ucap Elfridus.
Ia mendesak Polda NTT harus segera melimpahkan berkas perkara ke JPU dan melakukan penahanan tersangka sesuai aturan hukum.
Dirinya sangat menyayangkan keputusan Pemda Lembata yang melantik tersangka berinisial SS sebagai pimpinan SKPD di Kabupaten Lembata, bagaimana mungkin oknum yang sedang disangkakan sebagai pelaku tindak pidana korupsi kemudian diberikan kepercayaan menduduki jabatan publik ini?,” kesal Elfridus, mahasiswa Fakultas Hukum Undana Kupang itu.
Hingga siaran pers ditulis, pihak Polda NTT dan JPU belum dikonfirmasi. (DD/EB)