Penyelundupan 135 Burung Dilindungi Digagalkan di Bakaheuni

DETIKDATA, JAKARTA – Penyelundupan 135 ekor burung dilindungi yang diangkut bus melalui jalur penyeberangan laut berhasil digagalkan Tim Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melalui Balai Pengembangan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (BPPLHK), wilayah Sumatera dan Kepolisian Daerah (polda) Lampung.

Kepala BPPLHK Wilayah Sumatera Eduward Hutapea menjelaskan penangkapan berawal ketika anjing pelacak petugas Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan Bakauheni mengendus keberadaan 272 ekor burung yang disembunyikan di bagian belakang bus pada 26 Maret 2021. Tim KLHK kemudian menuju Pelabuhan Bakauheni untuk menahan tiga orang tersangka, yakni supir bus berinisial DB (37 tahun) dan dua awak bus lainnya, yakni AA (28 tahun) dan JS (33 tahun).

“Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA), Seksi Konservasi Wilayah III Lampung berhasil mengidentifikasi, dari total 272 ekor burung yang diselundupkan, sebanyak 135 ekor merupakan satwa burung yang dilindungi,” ujar Kepala BPPLHK dalam keterangan resmi KLHK yang diterima media. Senin (29/3/2021).

Lebih lanjut Kepala BPPLHK menjelaskan jenis burung yang dilindungi itu antara lain: Tangkar ongklet/celilin (Platylophus Gelericulatus) sebanyak enam ekor, Cica daun kecil atau cica ijo mini (Chloropsis Cyanopogon) sebanyak 28 ekor, Cica daun besar atau cica hijau (Chloropsis Sonnerati) sebanyak 11 ekor, Cica daun sayap biru sumatera (Chloropsis Moluccensis) sebanyak 35 ekor dan Cica daun sumatera (Chloropsis Venusta) sebanyak 55 ekor.

Dia mengungkapkan ketiga pelaku menyelundupkan burung-burung itu dengan cara disimpan di bagian mesin kendaraan. Setelah tiga tersangka diperika penyidik BPPLHK, Polisi menahan supir bus DB sebagai tersangka di rumah tahanan (Rutan) Polda Lampung.

Menurut dia kasus ini akan terus dikembangkan untuk mengejar jaringan penangkap dan penyelundup hingga tuntas ke pemilik dan pengirim burung-burung tersebut.

“Gakkum (Direktorat Jenderal Penegakkan Hukum) KLHK saat ini telah mengidentifikasi beberapa pelabuhan dan bandara sebagai sebagai lokasi penyelundupan satwa-satwa yang dilindungi,” imbuh dia.

Penyidik BPPLHK, lanjut dia, akan menjerat DB dengan Pasal 21 Ayat 2 Huruf a Jo. Pasal 40 Ayat 2 Undang-Undang No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta. (DD/WS)