DETIKDATA, ENDE – Tim Khusus Polres Ende berhasil membekuk Buronan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang, bernama Franky Thung di Jalan Gatot Subroto, Kelurahaan Mautapaga, Kecamatan Ende Timur, Kabupaten Ende, NTT. Selasa (23/03/21).
Tim Khusus di bawah pimpinan Kabag Ops Polres Ende AKP I Wayan Oka Deswanta., SE setelah mengetahui keberadaan Daftar Pencarian Orang (DPO) pada pukul 19.00 WITA langsung melakukan penangkapan.
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Kota Kupang, Ririn Handayani, S.H pada selasa (23/03/21) pukul 13.00 WITA, menghubungi Tim Khusus Polres Ende guna dimintai bantuan untuk melakukan pencarian dan penangkapan terhadap DPO Kejari Kota Kupang yang mana sesuai Informasi telah melarikan diri dari Kota Kupang dan saat ini berada di Kabupaten Ende.
Menindak lanjuti informasi tersebut Tim Sus Polres Ende di pimpin langsung melakukan penyelidikan informasi tersebut dan mencari keberadaan Franky Thung.
Tim kemudian memperoleh informasi bahwa Franky Thung berada disebuah rumah yang terletak di Lorong Gereja Mawar Sharon. Tim kemudian langsung menuju objek lokasi dan melakukan penangkapan Franky Thung.
Kabagops, AKP I Wayan Oka Deswanta., SE menjelaskan bahwa DPO Kejari Kota Kupang telah diamankan di Mapolres Ende.
“Setelah melakukan penangkapan terhadap DPO Kejaksaan tinggi Kupang, Tim langsung mengamankan DPO tersebut ke Mapolres Ende, dan langsung menghubungi Kasi Pidum Kejari Kota Kupang guna mengabarkan bahwa DPO Kejari Kota Kupang telah diamankan di Mapolres Ende”, ucap Wayan.
Franky Thung merupakan DPO Kejari Kota Kupang sejak 2019 dan telah mendapat putusan atas tindak Pidana Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (Pasal 49 Huruf (a) UU NO 23 Tahun 2004. (DD/HPE)