82 Domain Situs Web Investasi Bodong Diblokir Selama Juli 2021

DETIKDATA, JAKARTA – Kementerian Perdagangan (Kemendag), melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), memblokir 82 domain situs web investasi bodong atau entitas di bidang perdagangan berjangka komoditi (PBK) tanpa memiliki perizinan selama Juli 2021.

Kepala Bappebti Indrasari Wisnu Wardhana menjelaskan pemblokiran ini merupakan hasil pengawasan dan pengamatan terhadap situs-situs web yang melakukan penawaran, iklan dan atau promosi mengenai PBK tanpa izin dari Bappebti.

“Sejak Januari 2021 hingga saat ini, tercatat total 704 domain situs web yang telah diblokir. Pemblokiran dilakukan bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika,” ujar Kepala Bappebti dalam keterangan resmi yang diterima InfoPublik.idpada Rabu (18/8/2021).

Menurut Kepala Bappebti, saat ini marak penawaran investasi mata uang asing atau foreign exchange (forex) dengan dalih melakukan penjualan robot trading.

Entitas-entitas tersebut menggalang dana masyarakat melalui paket-paket investasi dengan menggandeng pialang berjangka luar negeri yang juga tidak memiliki izin usaha sebagai pialang berjangka dari Bappebti

“Diantara entitas-entitas tersebut terdapat pihak yang menyalahgunakan Surat Izin Usaha Penjualan Langsung (SIUPL) yang dikeluarkan Kemendag,” imbuh dia.

Lebih lanjut Kepala Bappebti menjelaskan, masyarakat dijanjikan keuntungan (profit) yang konsisten dan pembagian keuntungan (profit sharing) dengan penjual robot trading tersebut.

“Bagi anggota yang dapat merekrut anggota baru untuk bergabung dijanjikan mendapat hadiah berupa bonus sponsorship. Penawaran yang mereka lakukan sangat gencar, tidak hanya melalui internet, namun juga melalui seminar yang diadakan oleh komunitas,” ungkap dia.

Pelaksana tugas Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan dan Penindakan (Ply Kabiro P3 Kemendag M. Syist menambahkan, Bappebti menemukan penjualan perangkat lunak (software) robot trading yang disertai dengan pernyataan bahwa dengan menggunakan sofware ini tidak diperlukan kemampuan investor dalam melakukan analisa teknik, fundamental, serta tidak adanya teknik yang harus dipelajari.

Untuk itu, masyarakat diharapkan tidak mudah percaya dengan penawaran investasi yang menjajikan keuntungan tinggi tanpa memiliki resiko.

“Pelajari dulu mekanisme transaksinya dan pastikan legalitasnya. Jangan mudah tergiur dengan penawaran investasi yang memberikan iming-iming keuntungan pasti di luar batas kewajaran yang didapatkan dalam waktu singkat,” tegas dia. (DD/WS)