DETIKDATA, JAKARTA – Sebanyak 54 orang dinyatakan lulus seleksi tertulis sebagai calon anggota Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat periode 2022 hingga 2025.
Selanjutnya ke-54 calon tersebut diwajibkan mengikuti tahap selanjutnya, yaitu assessment yang akan digelar dua tahap, yaitu 13 Mei 2022 dan 18-20 Mei 2022. Jadwal lengkap tahapan tersebut akan diumumkan panitia melalui email masing-masing calon.
Ketua Panitia Seleksi Rekrutmen Calon Anggota KPI Pusat Periode 2022-2025, Usman Kansong meminta agar peserta yang dinyatakan lulus bisa segera mempersiapkan diri.
“Agar ke-54 nama tersebut segera mempersiapkan diri dengan sebaik-baiknya untuk tahapan tes selanjutnya,” kata Usman, Senin (9/5/2022) di Jakarta.
Calon Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Pusat periode 2022-2025 yang dinyatakan lulus seleksi tertulis adalah sebagai berikut
Ahmad Alhafiz
Achmad Zamzami
Adil
Afgiansyah
Afriendi Sikumbang
Agung Wibawa
Ahmad Junaidi
Akbar Ciptanto
Aliyah
Amin Shabana
Andi Andrianto
Arif Adi Kuswardono
Asih Teguh Iswahyuni
Beby Sintia Dewi Banteng
Bondan Kartiko
Cecep Suryadi
Dani Setiadarma
Daniel Alexander Wellim Pattipawae
Eko Rinda Prasetiyadi
Evri Rizqi Monarshi
Faisal
Fakhri Wardhani
Freddy Melmambessy
Geofakta Razali
Gunadi
Gustav Aulia
Herwanita
Hisam Setiawan
I Made Ray Karuna Wijaya
I Made Sunarsa
Imam Wahyudi
Ida Fitri Halili
Irvan Senjaya
Jimmi Syah Putra Ginting
Lusiana Dwiyanti
Sudama Dipawikarta
Maryuni Kabul Budiono
Mimah Susanti
Mohamad Reza
Mohammad Yusuf Andibachtiar Siswo
Muhammad Hasrul Hasan
Mukhamad Rofik
Mulyo Hadi Purnomo
Neneng Athiatul Faiziyah
Puji Hartoyo
Putri Nofriza
Raymond Kaya
Rizky Wahyuni
Sonakha Yuda Laksono
Supadiyanto
Tantri Relatami
Thomas Bambang Pamungkas
Tulus Santoso
Ubaidillah
Nama-nama tersebut di atas diimbau memeriksa e-mail dari Panitia Seleksi secara berkala dan membaca dengan teliti serta memahami jadwalnya masing-masing. Kelalaian dan kesalahan peserta dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggung jawab masing-masing peserta.
“Keputusan Panitia Seleksi Calon Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Pusat periode 2022–2025 bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat,” ujar Usman Kansong yang juga Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). (DD/IP)