3 Tahun Setelah Dipecat, Mantan Anggota Polres Lembata Ajukan Gugatan ke PTUN

Lanjut diterangkan, Kapolda NTT Irjen Pol Drs. Lotharia Latif, S.H., M.Hum telah mengultimatum bahwa anggota Polri dapat dipecat tidak hanya karena terlibat kasus Pidana saja, tetapi juga bisa dipecat karena terlibat pelanggaran kode etik dan disiplin yang berat dan dinilai tidak layak lagi dipertahankan sebagai anggota Polri maka bisa dilakukan PTDH atau dipecat untuk menjaga pemuliaan profesi Polri.

“Jadi bapak Kapolda telah menekankan bahwa anggota Polri itu dapat dipecat tidak hanya karena terlibat Pidana tetapi bisa karena pelanggaran Kode etik Porefesi maupun pelanggaran Disiplin Polri salah satunya adalah desersi,” terang Kabidhumas Polda NTT.

Ia katakan bahwa pemecatan yang dilakukan merupakan upaya dalam memberikan Punishment dan reward secara tegas dan berkeadilan di tubuh Polri. Harusnya anggota Polri patut bersyukur dan paham aturan-aturan dinas yang mengikat, baik etika, disiplin dan sangsi pidana bila dilanggar. Bukannya sudah jadi polisi malah arogan, sombong, sering mangkir tugas atau desersi, melakukan perbuatan-perbuatan asusila bahkan pidana, pasti berhadapan dengan aturan yang berlaku dalam dinas Polri baik kode etik, disiplin atau pidana.

“Sebenarnya yang membuat anggota Polri dipecat atau diberhentikan dengan tidak hormat itu bukan Kapolda, tetapi ya diri mereka sendiri karena melanggar aturan dinas dan melakukan tindakan yang tidak sesuai dengan sumpah yang mereka ucapkan sendiri saat dilantik sebagai anggota Polri,” kata Krisna.

Untuk diketahui bahwa Petrus Kopong Eban dipecat pada tanggal 22 Agustus 2018 silam atau 3 tahun yang lalu, saat ini melakukan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kupang dalam Perkara Nomor :30/G/2021/PTUN-KPG.

“Iya benar, saudara Petrus Kopong Eban mengajukan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara Kupang pada tanggal 22 September 2021,” ujar Kabidhumas Polda NTT membenarkan hal tersebut.