3 Tahun Setelah Dipecat, Mantan Anggota Polres Lembata Ajukan Gugatan ke PTUN

“Ia terbukti secara sah dan meyakinkan telah melanggar Pasal 13 ayat (1) dan Pasal 14 ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 1 tahun 2003, yang menyebutkan bahwa Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat diberhentikan tidak dengan hormat dari dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia karena melanggar sumpah/janji anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, sumpah/janji jabatan, dan atau Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia serta Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia diberhentikan tidak dengan hormat dari dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia apabila meninggalkan tugasnya secara tidak sah dalam waktu lebih dari 30 (tiga puluh) hari kerja secara berturut-turut. Dan yang bersangkutan telah meninggalkan tugasnya sacara tidak sah selama 123 hari kerja secara berturut-turut,” tegas Kombes Pol Rishian Krisna Budhiaswanto, S.H., S.I.K., M.H.

Diterangkannya, mantan anggota Polres Lembata tersebut, bahkan pernah terdaftar sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang) yang dikeluarkan oleh Kapolres Lembata pada tanggal 17 Desember 2015,” jelasnya.