2,2 Juta Situs Negatif Telah Diblokir Pemerintah

DETIKDATA, JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah memblokir sebanyak 2,2 juta situs yang memiliki konten negatif dalam kurun waktu beberapa tahun kebelakangan ini. Hal tersebut dilakukan, untuk menjaga ruang digital dalam negeri tetap bersih dari konten-konten di atas.

“Sampai hari ini sudah ada 2,2 juta situs yang telah di take down oleh pemerintah. Situs tersebut, memiliki konten negatif yakni pornografi, judi, hoaks, radikalisme, prostitusi, dan lain sebagainya,” kata Juru Bicara Menteri Kominfo, Dedy Permadi, di tayangan Apa Kabar Indoensia Pagi, Senin (22/3/2021).

Dari jumlah di atas, secara detail sebanyak 176 ribu situs yang memuat konten prostitusi dan pornografi telah di blokir oleh Kominfo. Hal tersebut, dilakukan oleh pihaknya, sebagai instansi yang memiliki kewenangan dalam melakukan pemblokiran itu.

Menurut dia, Kominfo telah membentuk tim yang khusus mengawasi setiap konten yang berada di berbagai aplikasi platform digital. Tim yang bertugas dalam mengawasi ruang digital tersebut melakukan pengawasan atau patroli di ruang digital selama 24 jam setiap harinya.

Tim tersebut akan melakukan kegiatan blokir kepada akun atau situs yang terindikasi memiliki konten negatif. Dan juga akan melurus setiap informasi yang tidak benar atau negatif yang dimiliki oleh suatu situs maupun akun.

“Tim tersebut bekerja 24 jam nonstop melakukan pengawasan dan juga identifikasi konten negatif,” katanya.

Semua upaya yang dilakukan oleh Kominfo, lanjut Dedy, akan lebih efektif jika didukung oleh partisipasi masyarakat secara aktif. Dengan begitu, upaya pemberantasan situs atau akun yang memiliki konten negatif dapat dilakukan secara optimal dalam beberapa waktu ke depan.

Pemerintah telah menyediakan berbagai kanal yang diperuntukkan untuk melaporkan indikasi adanya informasi yang tidak benar atau konten negatif. Dari berbagai kanal dari mulai media sosial hingga situs-situs bisa langsung dilaporkan masyarakat.

“Perlu partisipasi masyarakat dalam melakukan pemblokiran akun atau situs yang memiliki konten negatif,” tuturnya.

Senada dengan hal itu, Executive Editor Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Ahmed Kurnia S, mengatakan partisipasi para generasi muda diperlukan dalam menjaga ruang digital bersih dari sampah dunia digital. Maksudnya, sampah di atas adalah berbagai informasi yang terindikasi tidak benar atau hoaks yang marak beredar di berbagai platform.

“Diperlukan partisipasi kawula muda supaya medsos kita bebas dari sampah-sampah dunia digital,” kata Executive Editor Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Ahmed Kurnia S, pada Webinar dengan tema “Internet Sehat, Membangun Generasi Muda Sadar Bermedia Sosial”, Sabtu (20/3/2021).

Menurut dia, adanya kontribusi kawula muda secara aktif akan membantu mengurangi peredaran hoaks di ruang digital secara efektif beberapa waktu ke depan. Sebab, para pengguna ruang digital di Indonesia sebagian besar adalah para kaum muda.

Caranya, para kaum muda dapat berpartisipasi secara aktif dengan melaporkan berbagai akun maupun situs yang terindikasi menyebarkan hoaks. Adukan hal tersebut ke berbagai kanal komunikasi resmi yang disediakan oleh Kementerian Kominfo.

“Berdasarkan data, pengguna ruang digital, khususnya media sosial adalah para generasi penerus bangsa,” imbuhnya.

Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Johnny G Plate, mengimbau penyelenggara aplikasi pesan instan berkomitmen penuh bantu pemerintah. Dalam hal melakukan pemblokiran terhadap akun yang digunakan sebagai medium praktik prostitusi daring.

“Kami sudah meminta komitmen dari pengelola aplikasi pesan instan untuk melakukan take down akun yang disalahgunakan untuk kegiatan ilegal atau melanggar hukum, termasuk prostitusi online,” ujar Johnny melalui siaran pers yang diterima beberapa waktu lalu.

Ia mengakui, terdapat oknum pengguna aplikasi pesan instan di atas yang menyalahgunakan adanya aplikasi di atas. Tindakan, orang tersebut mengakses aplikasi daring untuk aktivitas melanggar hukum yakni prostitusi daring.

Contohnya, yang kerap terjadi di aplikasi MiChat atau WhatsApp yang digunakan sebagai medium aktivitas prostitusi. “Sering disalahgunakan oleh pengguna di Indonesia untuk melakukan komunikasi kegiatan yang berbau prostitusi online,” tuturnya. (DD/TA)