2 Terduga Pelaku Penganiayaan di WaterFront Labuan Bajo Ditetapkan Jadi Tersangka
“Mereka ditahan selama 20 hari kedepan, hingga berkasnya dilimpahkan ke kejaksaan,” ujarnya.
Atas perbuatannya itu, Lanjut AKP Ridwan menambahkan, para tersangka dijerat Pasal 170 ayat (2) ke 3 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara. (DD/HP)






