Lanjut, 2 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka antara lain F (20) berperan melakukan penganiayaan dengan cara menendang dan menginjak tubuh korban, sedangkan MGA (20) berperan melakukan penganiayaan dengan cara memukul korban menggunakan tangan dan sebatang Bambu. Para tersangka sudah langsung di tahan di Rumah Tanahan Polres Mabar.
Beranda
WARTA
DAERAH
2 Terduga Pelaku Penganiayaan di WaterFront Labuan Bajo Ditetapkan Jadi Tersangka
2 Terduga Pelaku Penganiayaan di WaterFront Labuan Bajo Ditetapkan Jadi Tersangka






