Yafet Rissy: Orient Lecehkan Konstitusi, Pilkada Sarai Harus Diulang

DETIKDATA, JAKARTA – Kontrofersi kewarganegaraan bupati terpilih Sabu Raijua, Orient Patriot Riwu Kore yang telah bergulir di Mahkamah Konstitusi dengan registrasi perkara nomor 135/PHP.BUP-XIX/2021 kian memanas.

Perkembangan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Tahun 2020, sidang lanjutan akan diselenggarakan, Selasa (23/03) pukul 08.00 WIB di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Nomor 6-7, Jakarta Pusat, dengan acara pemeriksaan Pendahuluan.

Kuasa Hukum Pemohon, Yafet Yosafat Wilben Rissy.,S.H.,M.Si.,L.L.M.,Ph.D optimis akan dilakukannya pemilihan ulang.

“Optimis bahwa dalam perkara ini Mahkamah Konstitusi dapat melakukan terobosan hukum baru untuk mengatasi kekosongan hukum yang terjadi saat ini sehingga dapat memberi keadilan bagi rakyat Sabu Raijua dan memerintahkan sesegera mungkin untuk dilaksanakan pemiliihan suara ulang,” kata Kuasa hukum dari Pemohon Ir. Takem Irianto Pono, M.Si dan Ir Herman Hegi Radja Haba tersebut.

Yafet Rissy juga menampaikan bahwa perbuatan Orient merupakan bentuk pelecehan terhadap konstitusi.

“Perkara ini tentunya merupakan perkara pertama yang terjadi di Indonesia karena adanya temuan dugaan cacat administrasi serta dikuatkan dengan pengakuan Orient yang memiliki 2 pasport, jelas perbuatan ini merupakan pelecehan terhadap Konstitusi, maka demi Wibawa NKRI Mahkamah Perlu melakukan terobosan Hukum Baru,” ujar Yafet. (DD/AB)