DETIKDATA, KUPANG-Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kota Kupang menyerahkan draft rancangan yang diusulkan untuk menjadi Peraturan Wali Kota Kupang berkaitan dengan pedoman fasilitasi pembangunan rumah ibadah di Kota Kupang. Draft tersebut diserahkan langsung oleh Ketua FKUB Kota Kupang, Pdt. Rio Fanggidae kepada Wali Kota Kupang, Dr. Jefirstson R. Riwu Kore, M.M., M.H. di Ruang Garuda, Kamis (13/8).
Dalam pengantarnya, Pdt. Rio Fanggidae menjelaskan FKUB bersama mitra selama beberapa waktu terakhir berdiskusi dan menghasilkan sebuah konsep yang diharapkan bisa menjadi draft Peraturan Wali Kota Kupang, tentang pedoman fasilitasi pembangunan rumah ibadah di Kota Kupang. Diakuinya salah satu syarat pendirian rumah ibadah adalah rekomendasi dari FKUB, namun mereka menyadari sesuai Peraturan bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 tahun 2006 dan Nomor 8 tahun 2006 tentang pedoman pelaksanaan tugas kepala daerah/wakil kepala daerah dalam pemeliharaan kerukunan umat beragama, pemberdayaan forum kerukunan umat beragama dan pendirian rumah ibadat, kepala daerah dalam kasus tertentu bisa mengambil kebijakan memfasilitasi warga yang hendak beribadah.
Misalnya saja umat beragama Budha di Kota Kupang yang jumlahnya tidak banyak. Belum tentu memenuhi syarat pendirian rumah ibadah yang mengharuskan pengguna rumah ibadat paling sedikit 90 orang, yang disahkan oleh pejabat setempat, sesuai dengan tingkat batas wilayah serta dukungan masyarakat setempat paling sedikit 60 orang yang disahkan oleh lurah/kepala desa. Tentunya butuh kebijakan khusus untuk umat Budha di Kota Kupang. Karena itu lewat Perwali tersebut mereka berharap kendala-kendala seperti itu bisa diatasi. (DD/PKP)