Wakapolda Banten Buka Sosialisasi Perkap No.1 Tahun 2020 Tentang SOP Prokes Internal

DETIKDATA, BANTEN – Wakapolda Banten Brigjen Pol Drs. Wirdhan Denny M.M.,M.H, didampingi Irwasda Polda Banten Kombes Pol Ady Soeseno, dan Kabidkum Kombes Pol Drs. Achmad Yudi Suwarso S.H.,M.H membuka acara Sosialisasi peraturan Kapolda Banten Irjen Pol Drs Fiandar No. 1 Tahun 2020 tentang standar operasional prosedur protokol kesehatan di lingkungan Polda Banten dalam tatanan adaptasi kebiasaan baru, di Rupatama Polda Banten, selasa (6/10/2020) Pukul 08:00 Wib.

Wakapolda Banten Brigjen Pol Drs. Wirdhan Denny M.M.,M.H menyampaikan bahwa Sosialisasi peraturan Kapolda Banten Irjen Pol Drs Fiandar No. 1 Tahun 2020, tentang standar operasional prosedur protokol kesehatan di lingkungan Polda Banten dalam rangka untuk mencegah penyebaran covid-19 serta mengatur penerapan kedisiplinan protokol kesehatan di tengah pandemi COVID-19

“peraturan Kapolda Banten No. 1 Tahun 2020 tentang SOP Prokes ini Guna menghadapi dan menerapkan adaptasi kebiasaan baru dalam pelaksanaan tugas di lingkungan Polda Banten, Dalam pelaksanaan tugas dapat terlaksana dengan penyesuaian sistem tatanan adaptasi kebiasaan baru yang produktif dan aman dari covid-19, ujar Wirdhan Denny

Wirdhan Denny menghimbau Personel Polda Banten untuk selalu Pastikan dalam kondisi sehat sebelum bertugas, Gunakan pakaian kerja saat bertugas, dengan baju berlengan panjang.

“Selain itu personel Wajib menggunakan masker di area mapolda banten terutama didalam ruangan, Jaga kebersihan dan sering mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir atau menggunakan handsanitizer, dan Apabila aparat harus melakukan kontak fisik dengan masyarakat, segera cuci tangan dengan sabun dan air mengalir atau menggunakan handsanitizer, “Pesan Wirdhan Denny

Terakhir Wirdhan Denny menyampaikan Saat pulang bertugas Personel Polri jangan langsung bersentuhan dengan anggota keluarga sebelum membersihkan diri (mandi dan mengganti pakaian kerja), Tingkatkan daya tahan tubuh dengan mengkonsumsi gizi seimbang, melakukan aktivitas fisik atau olahraga setiap hari selama 30 menit sehari, dan Pastikan kendaraan yang digunakan dibersihkan secara berkala.

Sementara itu Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Edy sumardi menyampaikan bahwa Sesuai peraturan Kapolda Banten Irjen Pol Drs Fiandar No. 1 Tahun 2020, tentang standar operasional prosedur protokol kesehatan di lingkungan Polda Banten, semua Personel Polri Polda Banten Harus mentaati dan menerapkan protokol kesehatan

“Ayo kita disiplin Tetap perhatikan protokol kesehatan Covid-19 yang ada agar tidak ada lagi penyebaran virus Covid-19 di Banten ini. “ujar Edy Sumardi. (DD/R)