Vaksinasi Bukan Syarat Masuk Tempat Ibadah Tapi Untuk ke Mal

DETIKDATA, JAKARTA – Menjawab kebingungan masyarakat mengenai peraturan terkait tempat ibadah, Juru Bicara Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Jodi Mahardi menjawab hal tersebut.

“Sesuai Inmendagri No.30 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3 dan Level 2, penyesuaian tempat ibadah di wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 diatur dengan kapasitas maksimum 25 persen atau maksimal 20 orang,” jelasnya di Jakarta, Jumat (13/8/2021).

Pernyataan tersebut sesuai dengan keterangan yang disampaikan oleh Menko Marves Luhut B. Pandjaitan pada saat konferensi pers yang diadakan pada 9 Agustus 2021.

“Syarat vaksin yang dimaksud oleh Menko Luhut adalah untuk masuk ke dalam mal bukan ke tempat ibadah,” tegas Jodi di dalam keterangannya.

Dalam opsi perpanjangan PPKM yang dilakukan mulai 10 Agustus, terdapat roadmap (peta jalan) yang memiliki penyesuaian dan akan diujicobakan dalam berbagai sektor. Dua diantaranya adalah tempat ibadah dan mall atau pusat perbelanjaan. Kapasitas maksimum untuk kedua tempat tersebut adalah 25 persen agar dapat membatasi kerumunan yang terjadi.

Dalam menangani pandemi ini, Pemerintah mengedepankan masalah kehati-hatian dengan baik. Oleh karena itu, penyesuaian ini akan terus dievaluasi dengan tetap meningkatkan cakupan vaksinasi, penerapan 3T (testing, tracing, dan treatment) yang baik, serta kepatuhan terhadap 3M (memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak) terutama dalam penggunaan masker. (DD/B)