“Misalkan dalam hal pembayaran cicilan gadai, kredit beli emas dan lain-lain yang tentunya mandek karena dampak Covid-19. Dalam hal ini Direktur utama Pegadaian sendiri pernah melakukan tiga program yang diambil pegadaian ditengah pandemi.
Pertama, program gadai tanpa bunga untuk pinjaman di bawah satu juta rupiah yang berlaku selama tiga bulan sejak 1 mei hingga 31 juli 2020 juga penundaan lelang selama 30 hari,” papar Matheus Lau.
Lanjut Matheus Lau, Kedua Pegadaian memberikan relaksasi berupa perpanjangan masa angsuran kredit mikro UMKM dalam pembebasan denda angsuran.
“Ketiga, pemberian bantuan secara langsung melalui program Corporate Social Responsibility (CSR) seperti pemberian ambulance, alat pelindung diri, sembako gratis dan berbagai bantuan lain baik yang bersifat preventif maupun kuratif. Pegadaian terus aktif mendukung program-program pemerintah baik pusat maupun daerah untuk membantu meringankan beban masyarakat,” pungkas Matheus Lau.
Sumber: Yoseph Djara hae
Mahasiswa Semester 1 Prodi Ilmu Hukum,
Fakultas Hukum, Universitas Flores