“Sesuai hasil kesepakatan mereka, setiap pengambilan BBM jenis pertalite 1 jerigen ukuran 35 Liter dihargai dengan Rp. 270 ribu sedangkan solar 1 jerigen ukuran 35 liter seharga Rp. 270 ribu,” jelas Kapolres Belu.
Lebih lanjut, orang nomor satu di Polres Belu ini mengatakan, BBM dengan pemilik berinisial SA (52), diangkut dan kemudian dijual ke kapal-kapal yang bersandar di pelabuhan Atapupu, Desa Jenilu, kecamatan Kakuluk Mesak, kabupaten Belu.
“Aktivitas saudari SA (pemilik BBM) ini sudah berlangsung lama yang mana alur dari giat tersebut yakni pihak kapal yang bersandar meminta bantuan kepadanya untuk membeli BBM sebagai bahan bakar kapal. Dan pelaku ini diketahui masuk dalam Kelompok Nelayan Desa Jenilu yang mana BBM jenis Solar diperuntukkan untuk kelompok nelayan akan tetapi pelaku menjual kembali ke kapal-kapal,” ungkap Kapolres Belu.
“Tentunya ini akan Kita proses sesuai hukum, karena pelaku sudah terbukti melakukan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah sebagaimana diatur dalam pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas,” lanjutnya.
Terkait dengan pengungkapan Penyelewengan BBM tersebut, pihaknya kata Kapolres Belu, akan terus melakukan pemantauan serta menindak pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi demi menjamin ketersediaan serta kelancaran pendistribusian BBM di wilayah kabupaten Belu.