DETIKDATA, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa tujuh orang saksi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam Pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana menyatakan, ketujuh saksi yang diperiksa yakni, HP selaku Direktur CV Maju Terus, AS selaku Sales Manager PT Sari Agrotama Persada, dan TM selaku Presiden Direktur PT Sari Agrotama Persada.
Kemudian, SVPK selaku Deputy Head PT Bukit Inti Makmur Abadi, E selaku Direktur Utama PT Wilmar Nabati Indonesia, AT selaku Direktur PT Berkah Sarana Irjatma, dan BA selaku Kepala Bagian (Kabag) Perlengkapan pada Biro Umum dan Laporan Pengadaan Sekjen.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam Pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada Januari 2021 sampai dengan Maret 2022,” kata Sumedana dalam keteranganya, Rabu (18/5/2022).
Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan lima orang tersangka diantaranya, LCW alias WH selaku pihak swasta yang diperbantukan di Kementerian Perdagangan RI, IWW selaku Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan MPT selaku Komisaris PT. Wilmar Nabati Indonesia.
Kemudian, SM selaku Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group (PHG), dan PTS selaku General Manager di Bagian General Affair PT. Musim Mas. (DD/PK)