Transaksi Opsetan Harimau Sumatera dan Gading Gajah Digagalkan

DETIKDATA, JAMBI – Transaksi penjualan bagian satwa yang dilindungi berhasil digagalkan oleh Tim operasi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), melalui Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Wilayah Sumatera bersama Kepolisian Daerah (Polda) Jambi.

Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera Eduward Hutapea menjelaskan, pelaku perdagangan ilegal satwa dilindungi dan bagiannya berupa opsetan Harimau Sumatera (Panthera Tigris Sumatrae) dan dua gading gajah (Elephas Maximus Sumatranus) berhasil ditangkap secara terpisah di Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi.

“Kami berikan apresiasi kepada Tim Operasi Brigade Harimau Jambi yang telah berhasil menggagalkan transaksi perniagaan bagian satwa yang dilindungi Undang Undang. Kami akan terus berbuat untuk tetap mengantisipasi terjadinya perburuan dan perdagangan satwa yang dilindungi demi menjaga kelestariannya,” tegas Eduward dalam keterangan resmi KLHK yang diterima media pada Selasa (30/3/2021).

Eduward menjelaskan, pelaku penjualan opsetan Harimau Sumatra yaitu AW (55 tahun), ditangkap Tim Operasi di halaman samping salah satu Losmen di Jalan Lintas Sumatera KM.3 Kecamatan Bangko Kabupaten Merangin Provinsi Jambi.

“Pelaku mengaku akan menjual opsetan harimau seharga Rp150 juta,” imbuh dia.

Sedangkan dua pelaku penjualan dua gading gajah Sumatra yaitu HL (53 tahun) dan JAG (31 tahun) ditangkap di depan salah satu Warung Makan di Jalan Lintas Jambi Bungo di Kabupaten Bungo Provinsi Jambi. Dua gading gajah itu rencananya akan dijual seharga Rp60 juta.

“Tim operasi mengamankan barang bukti berupa satu opsetan Harimau Sumatera, dua Gading Gajah Sumatera, satu unit mobil dengan nomor polisi BH 8178 KP warna putih, satu sepeda motor warna putih, dan tiga unit telepon genggam,” kata dia.

Transaksi bagian tubuh satwa dilindungi tersebut melanggar Pasal 21 ayat (2) huruf d jo Pasal 40 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

“Pelaku terancam pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta. Saat ini para pelaku telah ditahan di Rumah Tahanan Polda Jambi,” tuturnya. (DD/WS)