Tindak Pidana di Kabupaten Ende Pada 2022 Mengalami Peningkatan dari Tahun Sebelumnya

Press Release akhir tahun (I-HP)

DETIKDATA, ENDE – Tindak pidana di Kabupaten Ende mengalami peningkatan di tahun 2022 jika dibandingkan dengan tahun 2021.

Hal ini disampaikan Kapolres Ende AKBP Andre Librian, S.I.K dalam Press Release akhir tahun, di Ruang PPKO Polres Ende, NTT. Kamis (29/12/22).

Menurut Andre Librian,Tindak pidana di Kabupaten Ende mengalami peningkatan di tahun 2022 jika dibandingkan dengan tahun 2021. Pada tahun 2021 terjadi 218 kasus dan 145 adalah tindak pidana sementara di tahun 2022 terjadi 349 kasus.

Andre Librian menjelaskan bahwa dari 349 kasus tersebut tindak pidana yang paling dominan adalah kasus penganiayaan dan pengeroyokan maupun pencurian.

Terhadap berbagai kasus yang ada ujar Andre Librian ada yang diselesaikan secara hukum dan ada yang diselesaikan secara restorative justice.

Menurut Andre Librian terjadinya peningkatan kasus kriminal dibandingkan dengan tahun 2021 dikarenakan pada tahun 2021 masih ada masa PPKM menyusul kasus Covid-19 sehingga membatasi ruang gerak masyarakat dan seiring dengan dicabutnya level PPKM maka mulai terjadi sejumlah kasus kriminal.

Berbagai tindak kriminal yang terjadi di Kabupaten Ende terutama kasus penganiayaan maupun pencabulan serta KDRT pada umumnya disebabkan oleh miras yang dikonsumsi oleh pelaku.

Oleh karena itu untuk meredam kasus-kasus kriminal yang disebabkan oleh miras maka pihak Kepolisian gencar melakukan operasi penertiban miras di kalangan masyarakat.

Sedangkan untuk kasus narkoba pada tahun 2022 Polres Ende menangani dua kasus berupa kasus kepemilikan ganja dan sabu- sabu.

Menjawab pertanyaan media soal kasus korupsi Andre Librian mengatakan bahwa Polres Ende memang menangani sejumlah kasus korupsi dan dari berbagai kasus yang tersebut ada yang sudah dilimpahkan ke Kejari Ende dan ada juga yang sedang ditangani oleh Polres Ende.

Menurut Andre Librian, pihak Kepolisian memiliki komitmen yang tinggi untuk memberantas berbagai kasus korupsi di Kabupaten Ende namun karena keterbatasan anggaran maka Polres Ende hanya bisa menangani 5 kasus perkara korupsi karena memang anggaran yang diberikan untuk menangani 5 perkara korupsi.

Andre Librian juga menyampaikan dua program unggulan Polres Ende yakni Polisi Desa dan Kapolres mendengar. Melalui Polisi Desa anggota polisi berkunjung ke desa mendengar dan menggali masalah di desa untuk dilanjutkan ke pimpinan sedangkan program Kapolres mendengar. Kapolres melakukan tatap muka langsung bersama masyarakat dan mendengarkan keluhan, saran maupun kritik dari masyarakat terkait gangguan Kamtibmas.

Andre Librian menyampaikan terima kasih kepada masyarakat yang proaktif melaporkan setiap kejadian kepada Polisi.

“Sinergitas dan proaktif dari masyarakat dilanjutkan dan ditingkatkan di tahun 2023 karena kasus tindak pidana penganiayaan masih tinggi di Kabupaten Ende,” ujar Andre Librian. (DD/HP)