DETIKDATA, JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Siber (Ditipidsiber) Bareskrim, kepolisian RI sedang mengkaji penerapan aplikasi untuk pengecekan International Mobile Equipment Identity (IMEI) ponsel atau handphone (HP).
Direktur Tindak Pidana Siber Polri, Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar, mengatakan perumusan aplikasi itu sebagai tindak lanjut temuan 191 ribu ponsel yang memiliki IMEI ilegal.
“Kita sedang merumuskan posko bersama yang nanti secara gampangnya rekan-rekan tidak perlu lapor. Artinya rekan-rekan cukup melalui aplikasi yang kami buat,” kata Adi Vivid dalam keterangan resmi Divhumas Polri, Jumat (11/8/2023).
Pembuatan aplikasi tersebut sedang dirumuskan dan bekerja sama dengan kementerian/lembaga yang terkait penerbitan IMEI.
Aplikasi ini nantinya berfungsi agar masyarakat pengguna ponsel dapat memastikan ponselnya termasuk dalam 191.965 ponsel dengan IMEI ilegal atau tidak.
Jika termasuk pengguna ponsel dapat langsung melakukan langkah tindak lanjut yang diarahkan di aplikasi.
“Cukup nanti kami sediakan aplikasinya, nanti apabila ternyata setelah diklik IMEI itu termasuk 191 ribu kami akan memberikan langkah-langkahnya dan itu saya pastikan tidak akan merugikan masyarakat sebagai konsumen,” ujar Adi.
Mengenai langkah tindak lanjut pengusutan 191 ribu HP IMEI ilegal tidak merugikan masyarakat, pihaknya belum melakukan shutdown terhadap 191 ribu ponsel tersebut.
“Belum shut down belum, belum sama sekali belum,” jelasnya.
Sebelumnya, Bareskrim Polri telah meringkus enam tersangka di kasus pendaftaran IMEI ilegal di Centralized Equipment Identity Register (CEIR). Kasus ini diduga menyebabkan kerugian negara Rp 353 miliar. (DD/IP)