Tim Tabur Kejaksaan Amankan Buronan Korupsi Anggaran DPRD Tual

DETIKDATA, TUAL – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung bersama Tim Tabur Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok mengamankan Ade Ohoiwutun yang merupakan buronan korupsi pengadaan makan minum DPRD Kota Tual, Provinsi Maluku tahun anggaran 2010.

Dalam keteranganya, Rabu (22/9/2021), Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak menyatakan, Ade Ohoiwutun yang merupakan buronan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tual diamankan di Jalan Tanjakan Saung Tenda No.98, Sukamaju, Kec. Cilodong, Kota Depok, Jawa Barat.

Leonard menjelaskan, perbuatan Kabalmay (Sekretaris DPRD Kota Tual) selaku kuasa pengguna anggaran dan terpidana Ade Ohoiwutun selaku Bendahara Pengeluaran pada Sekretariat Kota Tual, telah memperkaya diri sendiri, orang lain atau suatu koorporasi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp3.145.781.708,57.

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor Nomor: 834 K/Pid.Sus/2017 tanggal 20 Februari 2018, terpidana Ade Ohoiwutun terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi pengadaan makan minum DPRD Tahun Anggaran 2010.

Akibat perbuatanya, terpidana dijatuhi pidana penjara selama enam tahun dan denda Rp200.000.000 , dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti pidana kurungan enam bulan, serta pidana tambahan membayar uang pengganti sebesar Rp787.000.000.

Jika uang pengganti tidak dibayar paling lama satu bulan setelah putusan maka harta bendanya disita oleh jaksa dan di lelang. Apabila tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana penjara selama tiga tahun.

Usai diamankan, terpidana dititip di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Rencananya terpidana akan diberangkatkan ke Tual pada Kamis 23 September 2021 dengan menggunakan pesawat untuk dilaksanakan eksekusi.

Melalui program Tabur Kejaksaan, Leonard menghimbau agar seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya, karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan. (DD/JR)