DETIKDATA, SOE – Terungkap fakta baru dalam sidang kasus pelaku anak yg membunuh pemerkosanya dengan agenda pemeriksaan terdakwa anak MK (16). Rabu (14/07/21).
Fakta baru bahwa Terdakwa sama sekali tidak memiliki niatan untuk menikam korban apalagi sampai bermaksud membunuh korban, terbukti tujuan terdakwa hendak mencari kayu api ke hutan dan iris tuak di dekat laut sehingga terdakwa membawa parang dan pisau dan kegiatan mencari kayu api dan iris tuak adalah kegiatan rutin dari terdakwa.
Namun sebelum sampai di Dekat Laut, terdakwa dipanggil korban dari dalam hutan, bahkan menarik terdakwa kedalam hutan dengan berkata, ‘mari masuk didalam sini sa supaya orang jangan lihat,’ Dengan tanpa rasa curiga korban mengikuti pelaku kedalam.
Namun sesampainya didalam hutan korban memberikan handphone kepada terdakwa dengan bujuk rayu mengajak terdakwa berhubungan, setelah berhubungan terdakwa memakai kembali celana dan mengisi pisau didalam saku celana kemudian memegang parang untuk pergi iris tuak dan mencari kayu bakar.
Selanjutnya, korban meminta berhubungan kedua kali dengan terdakwa, namun terdakwa tidak mau sehingga terjadi paksaan dan saling tarik menarik yang membuat tangan terdakwa kesakitan sehingga dalam keadaan terpaksa terdakwa mendorong korban hingga terduduk kemudian demi melepaskan diri dari korban terdakwa yang saat itu secara respon mengambil pisau dan menusuk leher korban lalu terdakwa lari dengan ketakutan, hingga bersembunyi di bawah Tempat Tidur Rumahnya.
Dalam persidangan tersebut juga terungkap fakta, bahwa terdakwa merasa menyesal dengan perbuatan yang dilakukannya karena terdakwa yang masih dibawah umur sama sekali tidak mengetahui bahwa perbuatannya untuk membela diri tersebut dapat menyebabkan korban meregang nyawa.
Terdakwa juga menyampaikan bahwa korban pernah mengajak ibu kandung dan sepupu kandung dari terdakwa untuk berhubungan dengan korban, namun keduanya tidak mau, atas perbuatanya keluarga terdakwa tidak dapat berbuat apa-apa karena korban merupakan tokoh yang disegani.
Ketua Tim Kuasa Hukum Terdakwa, Amos Aleksander Lafu, SH., MH berharap, fakta – fakta persidangan ini dapat menjadi bahan pertimbangan bagi majelis hakim.
“Kami mengharapkan agar fakta-fakta ini dapat menjadi bahan pertimbangan bagi majelis tanpa mengenyampingkan kepentingan korban , tetapi dapat dipertimbangkan secara arif dan bijaksana bahwa memang terdakwa melakukan penikaman terhadap korban, namun penikaman tersebut atas dasar keterpaksaan untuk dapat melepaskan diri dari korban yang memaksa terdakwa berhubungan dua kali,” harap pengacara kondang NTT tersebut. (DD/YW/AB)