DETIKDATA, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan terhadap Tersangka MG, Komisaris Utama PT MGCS terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa suap pengadaan barang dan jasa di Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) periode 2021 sampai 2023.
Penahanan Tersangka MG dilakukan untuk 20 hari pertama terhitung mulai 31 Juli sampai 19 Agustus 2023. Penahanan dilakukan di Rutan KPK pada gedung Merah Putih.
Dalam perkara yang bermula dari kegiatan tangkap tangan ini, KPK juga telah melakukan penahanan terhadap Tersangka lainnya, MR Direktur Utama PT IGK dan RA Direktur Utama PT KAU. Sedangkan Tersangka HA Kepala Basarnas periode 2021- 2023 dan ABC Koordinator Staf Administrasi (Koorsmin) Kepala Basarnas, KPK menyerahkan proses selanjutnya kepada Pupom Mabes TNI.
Pada konstruksi perkaranya, Sejak tahun 2021 Basarnas melaksanakan beberapa tender proyek pekerjaan melalui layanan LPSE Basarnas. Pada tahun 2023, Basarnas membuka tender proyek diantaranya Pengadaan peralatan pendeteksi korban reruntuhan dengan nilai kontrak Rp9,9 Miliar, Pengadaan Public Safety Diving Equipment dengan kontrak senilai Rp17, 4 Miliar, serta Pengadaan ROV untuk KN SAR Ganesha (Multiyears 2023-2024) dengan nilai kontrak sebesar Rp89,9 Miliar.
Tersangka MG, MR, dan RA diduga melakukan pendekatan dengan menemui HA dan ABC untuk dapat dimenangkan dalam ketiga proyek tersebut. Pada pertemuan itu, diduga terjadi ‘deal’ pemberian sejumlah uang berupa fee sebesar 10% dari nilai kontrak, dengan HA mengkondisikan dan menunjuk perusahaan MG, MR, dan RA sebagai pemenang tendernya.
Penyerahan uang kepada HA melalui ABC tersebut kemudian menggunakan istilah ‘Dako’ (Dana Komando). Penyerahan dilakukan oleh MR atas persetujuan MG yakni uang sejumlah Rp999,7 juta secara tunai, dan RA yang menyerahkan uang sejumlah sekitar Rp4,1 Miliar melalui aplikasi pengiriman setoran bank. Atas penyerahan sejumlah uang tersebut, perusahaan MG, MR dan RA dinyatakan sebagai pemenang tender.
Atas perbuatan tersebut, Tersangka MG sebagai Pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (DD/IP)