Tersangka Kasus Pencurian Kendaraan Bermotor Diserahkan Kepada Kejari Manggarai

Kapolres Manggarai Timur AKBP I Ketut Widiarta,S.H.,S.I.K.,M.Si Melalui Wakapolres Manggarai Timur Kompol Mateus Cono,S.H.,M.H menjelaskan bahwa tahap II (penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti) ke Kejaksaan Negeri Manggarai dengan tersangka Febrianus Ito Alias Forni dalam perkara tindak pidana curanmor, tersangka diancam tujuh tahun penjara karena melanggar pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP.

Pelaksanaan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) tindak pidana pencurian dengan pemberatan tersebut dipimpin Wakapolres Manggarai Timur Kompol Mateus Cono S.H.,M.H dan didampingi Kanit Pidum Sat Reskrim Polres Manggarai Timur Aipda Simson Bang.