Setelah memeriksa saksi dan memenuhi dua alat bukti yang cukup polisi menetapkan keduanya sebagai tersangka. Keduanya dijerat pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 Jo pasal 18 ayat (1) UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Beranda
WARTA
DAERAH
Tersangka - BB Tahap II Kasus Korupsi di Wilayah Kotabaru Dilimpahkan Kepada Kejari Ende
Tersangka – BB Tahap II Kasus Korupsi di Wilayah Kotabaru Dilimpahkan Kepada Kejari Ende




