Saat itu, AY menjabat sebagai Kepala BPBD juga kepala pelaksana proyek, sementara AT selaku Penjabat Pembuat Komitmen (PPK). Namun dalam pelaksanaannya, kuat dugaan proyek tersebut diselewengkan hingga mengakibatkan kerugian negara Rp 868.910.089. Kasus ini diselidiki berdasarkan Laporan Polisi nomor LP.A/ 36/ III/ 2019/ Polda NTT/ Res Ende, tanggal 9 Maret 2019.
Beranda
WARTA
DAERAH
Tersangka - BB Tahap II Kasus Korupsi di Wilayah Kotabaru Dilimpahkan Kepada Kejari Ende
Tersangka – BB Tahap II Kasus Korupsi di Wilayah Kotabaru Dilimpahkan Kepada Kejari Ende
