Terlilit Hutang Akibat Berjudi Online, 2 Pria di Kupang Lakukan Pencurian

Dari tangan tersangka turut diamankan pula satu unit sepeda motor Honda Vario 125 berwarna hitam les merah, dua buah helm masing-masing merk honda berwarna hitam dan merk KTM berwarna putih, pakaian yang digunakan kedua tersangka pada saat beraksi dan satu buah tas pinggang berwarna hitam milik korban.

Zul (eksekutor) merupakan seorang residivis tindak pidana curas (pencurian dan kekerasan). Akibat terlilit hutang karena berjudi online, Zul kemudian terjun kembali ke dunia kriminal dengan mengajak Edi yang mengiyakan karena alasan ekonomi.

Terkait informasi dan bahan keterangan terkait tindak pidana pencurian dengan kekerasan merupakan hasil pengembangan dari Unit Jatanras Polresta Kupang Kota, namun pada saat hendak melakukan penangkapan dilakukan kolaborasi dengan Unit Jatanras Polda NTT sehingga diajak untuk bersama sama melakukan penangkapan terhadap kedua tersangka curas.

Dari pengakuan kedua pelaku, mereka baru melakukan aksi ini yang pertama kali setelah sekian lama tidak lagi berkecimpung dalam dunia tindak pidana curas. Saat ini kedua pelaku masih diperiksa secata intensif oleh Unit Pidum Polresta Kupang Kota guna pengembangan lebih lanjut. (DD/HP)