DETIKDATA, KUPANG – Unit Jatanras Satuan Reskrim Polresta Kupang Kota bersama Unit Jatanras Polda NTT membekuk dua tersangka tindak pidana pencurian dengan kekerasan di Kecamatan Oebobo, Kota Kupang, NTT. Minggu (6/8/23) pukul 03.30 WITA.
Tersangka Zul dan Edi ditangkap berdasarkan laporan polisi nomor : LP/B/652/VIII/2023/Resta Kupang Kota, terkait tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang terjadi pada Sabtu (05/08) pukul 17.32 WITA di Jalan Pisang, RT 028/RW 009, Kelurahan Oebobo, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang.
Modus yang dilakukan oleh kedua tersangka saat menjalankan aksinya, yaitu mengamati calon korban yang menggunakan mobil dan terdapat tas yang diduga berisi uang tunai. Pada saat korban memarkirkan mobilnya, kedua tersangka langsung mendekati mobil tersebut dan memecahkan kaca mobil menggunakan pecahan busi sepeda motor, yang sebelumnya telah dikumur dalam mulut agar terkena air liur.