Terkait Statuta UI, Ini 3 Hal Pokok Yang Disampaikan Mendikbudristek

DETIKDATA, JAKARTA – Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim menyampaikan tiga hal pokok, terkait Statuta Universitas Indonesia (UI).

Pertama, Mendikbudristek menjelaskan perihal Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2021 tentang Statuta UI yang menggantikan PP Nomor 68 Tahun 2013 ini.

“Inisiatif pembahasan usulan perubahan PP telah dilakukan sejak 2019. Pembahasan telah dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku, dan melibatkan semua pihak terkait. Pemerintah telah menerima masukan dari berbagai pihak,” jelas Nadiem, melalui keterangan tertulisnya di Jakarta, Jumat (23/7/2021).

Disebutkan, mengingat PP tersebut telah diundangkan, maka PP tersebut untuk saat ini sudah berlaku. Namun sebagai pokok kedua, Mendikbudristek menyampaikan, Kemendikbudristek tetap membuka diri untuk mendengarkan masukan dari berbagai pihak, terutama sivitas akademika UI.

Lebih lanjut Nadiem menekankan, langkahnya untuk menyelesaikan permasalahan. “Saya menugaskan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi untuk menampung aspirasi dari sivitas akademika UI terkait PP Statuta UI,” jelas Nadiem.

Kemudian, pokok terakhir atau ketiga yang disampaikan Mendikbudristek adalah imbauan bagi sivitas akademika UI. “Pemerintah berharap agar sivitas akademika UI dapat melakukan konsolidasi dan memberikan masukan secara komprehensif kepada Kemendikbudristek,” tutup Menteri Nadiem. (DD/GS)