DETIKDATA, SALATIGA – Keluarga Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Kristen Satya Wacana (UKSW) Salatiga menyampaikan pernyataan sikap terhadap Rancangan Undang-undang (RUU) Pilkada dan keberlangsungan Pilkada tahun 2024.
Hal ini disampaikan Keluarga Mahasiswa Fakultas Hukum UKSW Salatiga kepada detikdata.com. Kamis (22/08/24).
“Dengan dasar adanya perubahan RUU Pilkada oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam hal penentuan batas umur calon kepala daerah. Pasalnya, yang dalam hal ini mendekati masa tahapan Pilkada serentak tahun 2024, RUU Pilkada secara hukum sejatinya tidak perlu diubah oleh dpr karena RUU Pilkada tidak termasuk di dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas). dalam _ratio decicdendi_ Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan bahwa Pasal 7 ayat (2) UU 10 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-undang secara hukum masih tetap berlaku, dan Pasal 7 UU Pilkada harus diberlakukan pada Pilkada tahun 2024,” paparnya.
Keluarga Mahasiswa Fakultas Hukum UKSW dengan rasa prihatin dan kecewa menyampaikan beberapa tuntutan diantaranya,
Pertama, mendesak Pemerintah dan DPR untuk membatalkan pembahasan RUU Pilkada;
Kedua, menuntut Presiden dan DPR menjalankan tugas dan fungsi sesuai Konstitusi dan sumpah jabatan;
Ketiga, mendesak KPU 1X24 jam untuk membentuk dan mengesahkan peraturan KPU sesuai keputusan MK. (DD/YW)