DETIKDATA, KEFAMENANU – Organisasi gerakan mahasiswa nasional Indonesia (GMNI) cabang kefamenanu mendesak pemerintah daerah Kabupaten Timor Tengah Utara dan dewan perwakilan rakyat daerah Kabupaten Timor Tengah Utara untuk segera menganulir point pada peraturan tentang pemilihan kepala desa yakni batasan umur saat seseorang hendak mencalonkan diri menjadi calon kepala desa.
Hal ini disampaikan Ketua Dewan pimpinan cabang (DPC) GMNI cabang Kefamenanu, Yakobus A. Amfotis kepada detikdata.com. (Sabtu, 25/02/22)
Menurutnya poin tentang Pilkades soal batasan umur saat seseorang hendak mencalonkan diri menjadi kepala desa tidak memiliki dasar hukum yang jelas
“Hal ini menurut kita perlu untuk di anulir oleh DPRD bersama PEMDA TTU dalam hal Bupati TTU karena point tersebut tidak memiliki dasar hukum yang jelas dan bertentangan dengan UU NO. 6 tahun 2014 dimana di jelaskan dalam UU NO.6 TAHUN 2014 dalam pasal 35 huruf e bahwa usia minimum bagi seseorang calon kepala desa adalah 25 tahun dan tidak ada batasan usia maksimum,” ungkap Yakobus
Ia pun menambahkan bahwa jangan sampai Perda terkesan hadir untuk membatasi hak-hak masyarakat dalam berdemokrasi
“Tapi mengapa DPRD bersama PEMDA TTU ko bisa menciptakan point batasan umur dalam PERDA dan PERBUP untuk PILKADES serentak nanti? Jangan sampai produk peraturan daerah yang di ciptakan oleh pemerintah daerah terkesan hadir untuk membatasi hak-hak masyarakat desa untuk ikut berpartisipasi dalam pesta demokrasi yang akan di selenggarakan desa,” Kesalnya
Yakobus pun menuturkan bahwa pada pasal 38 huruf e pada PERBUP 148 tahun 2022 tentang batasan usia maksimum 60 tahun maka dengan sendirinya aturan ini telah melanggar dan menciderai nilai2 demokrasi dalam bangsa ini
“PEMDA TTU bersama DPRD harus menyadari bahwa PILKADES ini merupakan pesta demokrasi di tingkat masyarakat desa,sebagai salah satu cara untuk bisa menggapai kedaulatan rakyat tapi jika ada aturan seperti yang termuat dalam pasal 38 huruf e pada PERBUP 148 tahun 2022 tentang batasan usia maksimum 60 tahun maka dengan sendirinya aturan ini telah melanggar dan menciderai nilai2 demokrasi dalam bangsa ini, Sebab secara spesifik, Undang-Undang Nomor 30 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM) mengatur mengenai hak memilih seperti yang tercantum dalam Pasal 43 yang menyatakan, “Setiap warga mendapatkan hak dipilih dan memilih dalam pemilihan umum berdasarkan persamaan hak melalui pemungutan suara yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil seusai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Atas dasar itulah maka kita meminta kepada PEMDA TTU bersama DPRD TTU untuk segera menganulir point batasan umur tersebut,” Tuturnya
Dalam kesempatan yang sama Sekretaris GMNI Kefa, Alexander Mano pun kecewa dengan sikap DPRD dan Pemda TTU
“Secara kelembagaan kita sangat kecewa dengan sikap DPRD dan PEMDA TTU yang bisa menciptakan point pembatasan umur dalam peraturan daerah untuk PILKADES serentak ini tanpa memiliki dasar hukum yang jelas dan nyatanya bertentantang dengan peraturan peruandang-undangan yang berlaku di negara ini sehingga jangan sampai kemudian kita dapat menduga bahwa lembaga DPRD yang di ketahui bersama sebagai lembaga yang membuat dan menciptakan peraturan perundang-undangan justru kelihatan tidak mampu dan terkesan menciptakan produk UU yang hadir untuk mengkebiri hak-hak masyarakat apalagi sebentar lagi kita akan mengadakan PEMILU serentak di bangsa ini. oleh karena itu jangan sampai PILKADES justru di jadikan lahan politik demi memuluskan kepentingan-kepentingan kelompok tertentu dan masyarakat desa yang di korbankan,” tuturnya
Alexander Mano Pun mengatakan bahwa dalam waktu dekat GMNI akan menyurati DPRD untuk membicarakan persoalan ini
“Dalam waktu dekat kita pasti akan menyurati DPRD untuk bertemu untuk membicarakan persoalan ini dan meminta DPRD untuk segera menganulir point soal batasan umur tersebut,” Tutup Alexander. (DD/PB)