DETIKDATA, MARAUKE – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bergerak cepat guna mencegah penyebaran hama dan penyakit ikan karantina (HPIK).
Bekerja sama dengan Bea Cukai dan Lantamal XI Merauke, Polres Merauke, Dinas Perikanan, Satwas PSDKP serta LPSPL Satker Merauke, Stasiun Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Merauke melakukan pemusnahan teripang yang diduga tertular HPIK.
“Pemusnahan kita lakukan di kantor dengan cara dibakar dalam incenerator,” kata Kepala BKIPM Merauke, Slamet Andriyanto di kantornya, Rabu (27/4/2022).
Slamet mengatakan, teripang itu berasal dari hasil penemuan operasi Satrol Lantamal XI Merauke sebanyak 100 kg. Kemudian ada juga hasil penanganan perkara yang dilimpahkan pihak Polres Merauke ke BKIPM Merauke sebanyak 31 kg.
Tindakan karantina berupa pemusnahan ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Pasal 48 ayat 1 poin (a). Beleid tersebut menyebutkan pemusnahan dilakukan apabila media pembawa yang dimasukkan ke dalam atau dimasukkan dari suatu area ke area lain di Wilayah Negara Republik Indonesia setelah diturunkan dari alat angkut dan dilakukan pemeriksaan klinis maupun laboratorium ternyata mengalami rusak/busuk harus dilakukan tindakan karantina yaitu pemusnahan.
“Jadi total ada 131 kg yang kita musnahkan,” ujarnya.
Dalam kesempatan ini, Slamet mengaku pemusnahan menjadi mitigasi agar tidak ada HPIK yang menyebar di sekitar Merauke. Sebagai lembaga yang bertugas menjamin quality assurance, BKIPM berkomitmen mengawal tiap komoditas yang keluar dan masuk ke Merakue.
“Giat hari ini menjadi mitigasi sekaligus bukti komitmen kita sebagai pelaksana quality assurance,” tutupnya.
Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan (KP), Sakti Wahyu Trenggono, meminta BKIPM untuk senantiasa membina kepada pelaku usaha mulai dari hulu sampai hilir. Hal itu untuk memastikan produk yang dihasilkan terjamin mutu dan kualitasnya. (DD/IP)