DETIKDATA, PALEMBANG – Direktur Woman’s Crisis Center (WCC) Yeni Roslaini mengatakan, pihaknya telah melakukan pendampingan 113 kasus selama tahun 2020.
Kasus itu terdiri dari kekerasan seksual berupa perkosaan, pelecehan dan kekerasan seksual lainnya. Kemudian kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), kekerasan dalam pacaran (KDP) dan lainnya.
“Kasus kekerasan seksual, di antaranya berupa perkosaan, pelecehan seksual, eksploitasi seksual dan intimidasi/serangan bernuansa seksual paling banyak didampingi WCC Palembang (40.71%),” ujar Yeni, Minggu (3/1/2021).
Korban kekerasan seksual juga mengalami satu atau lebih kekerasan lainnya, terutama psikis, fisik, atau ekonomi.
Yeni menyebutkan, kekerasan seksual yang bermuara dari adanya ketimpangan relasi gender, terus bertahan kuat karena berlakunya penilaian moralitas yang cenderung mempersalahkan dan menstigma korban.
“Karena itulah, WCC Palembang masih terus melakukan advokasi atau kampanye, untuk mendesak disahkannya Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual, demi keadilan, kebenaran, pemulihan dan jaminan tak berulang,” ujar dia.
Dia menerangkan, kasus KDRT adalah kekerasan yang terbanyak kedua dialami perempuan di Sumsel. Perempuan terjebak dalam lingkaran kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), perempuan adalah korban KDRT yang beberapa di antaranya juga menjadi pelaku kekerasan terhadap anaknya sendiri.
“Data WCC Palembang menunjukkan bahwa korban KDRT pada masa pandemi Covid-19 ini mengalami kekerasan fisik maupun psikis yang kelihatan lebih parah dibanding sebelumnya. Tekanan terjadi baik karena kondisi ekonomi keluarga yang secara drastis mengalami penurunan, maupun karena adanya pembatasan ruang gerak maupun beban domestik yang bertambah, sehingga meningkatkan stres dan memicu kekerasan dalam rumah tangga yang lebih parah,” kata Yeni.
Selain itu, WCC Palembang, kata dia, juga menerima pengaduan yang cukup tinggi terkait kekerasan di dunia maya (kejahatan cyber/cyber crime) atau Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO), terutama berupa eksploitasi seksual anak perempuan dan tubuh perempuan di dunia maya (penyebaran foto/video pribadi di media sosial yang dilakukan oleh orang yang dekat dengan korban seperti pacar ataupun mantan pacar).
KBGO yang didampingi WCC Palembang pada masa Pandemi (tahun 2020) yaitu 28 kasus, sementara tahun 2019, WCC Palembang menangani 8 kasus.
Yeni mengatakan, kekerasan dapat terjadi pada semua perempuan dari semua lapisan masyarakat, profesi, usia, status sosial, berpendidikan. Begitu juga dengan pelaku kekerasan, ia dapat berasal dari berbagai kedudukan, profesi, usia dan status dalam masyarakat.
Berdasarkan pengalaman WCC Palembang mendampingi perempuan korban kekerasan dalam masa pandemi pada tahun 2020 ini, kerentanan perempuan terhadap kekerasan seksual dan kekerasan di ranah privat baik dalam situasi sebelum pandemi maupun dalam masa pandemi masih cukup tinggi.
“Karena itu, menurut kami penting bagi pemerintah di semua tingkatan (provinsi, kabupaten, kota) memberikan perhatian khusus dan bersinergi pada lembaga pengada layanan. Termasuk layanan berbasis komunitas dan pendamping korban kekerasan terhadap perempuan di kelompok perempuan akar rumput. Ini untuk memastikan akses perempuan korban terhadap layanan sehingga keadilan bagi mereka dapat terpenuhi,” imbuh Yeni.
Ia menambahkan, pandemi Covid-19 sangat memengaruhi akses layanan bagi perempuan korban dan pendamping dalam menangani kasus kekerasan terhadap perempuan. “Kami melakukan perubahan waktu dan metode pelayanan di masa pandemi, yaitu dari layanan secara offline (tatap muka) menjadi lebih bertumpu pada layanan online/daring,” ujarnya.
Kondisi ini berdampak pada waktu layanan menjadi lebih panjang dan terbatasnya mobilitas ke lokasi jangkauan layanan. Selain itu, penanganan kasus menjadi tidak maksimal. Misalnya pendampingan psikososial khususnya konseling secara daring (online), dirasakan kurang maksimal karena tidak bisa melakukan pengamatan langsung pada berbagai aspek dari korban secara menyeluruh, seperti perubahan wajah atau gesture.
Dikatakan, untuk kasus kekerasan berbasis gender selama masa pandemi Covid-19 cukup mengkhawatirkan karena di satu sisi korban harus tetap mendapatkan bantuan. “Di sisi lain pendamping yang menangani mengalami dilema dan harus membuat antisipasi yang cermat agar tidak tertular atau menularkan virus,” kata Yeni.
Karena itu, dalam rangka memastikan ketersediaan layanan perlindungan bagi korban kekerasan berbasis gender, maka sejak Juli 2020, WCC Palembang menggunakan Protokol Penanganan Kasus Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak pada masa Pandemi Covid-19.
“Ini kami adopsi dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak yang tentunya kami sesuaikan dengan konteks wilayah di Provinsi Sumatra Selatan,” kata Yeni. (DD/F)






